Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.
Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Korlantas: Penggunaan smart SIM sebagai uang elektronik bukan kewajiban
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu. Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8).
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Baca Juga: Trending Topic: Eropa bisa mati kutu, SIM bisa buat e-money