kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BNPB: Karantina 10 hari di hotel khusus WNA, bukan WNI


Senin, 13 Desember 2021 / 14:59 WIB
Kepala BNPB: Karantina 10 hari di hotel khusus WNA, bukan WNI
ILUSTRASI. Aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI ataupun WNA yang baru saja tiba dari luar negeri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menanggapi sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat dengar pendapat terkait aturan karantina pelaku perjalanan internasional, Senin (13/12). Suharyanto menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan, dan bukan di hotel.

"Sepuluh hari ini untuk WNI yang PMI ini disiapkan oleh kita, Bapak. Jadi memang yang di hotel-hotel itu bagi WNA, Bapak, tapi yang WNI itu disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet, ada di Pademangan, kemudian ada di Kemayoran," kata Suharyanto dalam rapat di Komisi VIII DPR.

Dia menambahkan, aturan karantina 10 hari yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri Nadiem dukung hadirnya inovasi berbasis pengurangan risiko

Berdasarkan penjelasannya, aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI ataupun warga negara asing (WNA) yang baru saja tiba dari luar negeri. Kendati demikian, mereka harus berada dalam kategori seorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.

"Jadi ada 11 negara itu memang harus 14 hari karantina," jelas Suharyanto.

Diketahui, karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Menurut Suharyanto, para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus dikarantina 14 hari jika dari negara-negara itu lantaran telah terdeteksinya virus Covid-19 varian Omicron di sana.

"Tetapi, kalau yang di luar 11 negara itu 10 hari, Pak," ucap dia. Lebih lanjut, Suharyanto menambahkan bahwa Satgas Covid-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.

Baca Juga: Warga belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh pada libur nataru

Kemudian, Satgas Covid-19 juga disebut siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI. Dia menjelaskan, Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.

"Jadi di Kemayoran kami tambah satu tower. Kemudian ada Rusun Nagrak itu ada 3.500 tempat tidur. Itu per Senin itu bisa dioperasionalkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yandri Susanto meminta pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat terkait masa karantina perjalanan internasional yang kerap berubah. Pasalnya, Yandri mengaku melihat fenomena di media sosial, di mana masyarakat mempertanyakan apa tujuan dari pemerintah yang kerap mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Mampu menyebar lebih cepat, masyarakat harus mewaspadai varian omicron

"Karantina ini menjadi perbincangan di media sosial. Karena dari tujuh (hari), ke lima, lima ke tiga. Sekarang jadi 10 (hari), Pak. Jadi, ini kata masyarakat, apa bedanya begitu, Pak? Tiga dengan lima, lima dengan 10, itu apa bedanya?" kata Yandri dalam rapat yang sama, Senin.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku paham dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat sehingga mempertanyakan masa karantina perjalanan internasional. Menurut Yandri, masyarakat merasa bahwa berubahnya masa karantina tersebut berdampak bagi keuangan, di mana uang yang mereka keluarkan dari kocek menjadi berlebihan.

"Yang mereka rasakan pertama adalah pasti perbedaan biayanya. Paketnya ada yang Rp 24 juta, ada yang Rp 10 juta, Rp 12 juta, tergantung hotelnya. Dan ini sungguh cukup memberatkan bagi peserta karantina yang memang datang dari luar negeri," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kepala BNPB Tegaskan Karantina 10 Hari Pelaku Perjalanan Internasional di Hotel Khusus WNA, Bukan WNI.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor: Dani Prabowo

Baca Juga: Varian omicron dipastikan belum terdeteksi di Indonesia, ini penjelasan Satgas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×