kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.743.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 18.209   159,00   0,88%
  • IDX 5.390   -205,10   -3,67%
  • KOMPAS100 709   -27,29   -3,71%
  • LQ45 537   -21,04   -3,77%
  • ISSI 187   -8,00   -4,11%
  • IDX30 304   -12,43   -3,93%
  • IDXHIDIV20 377   -15,12   -3,86%
  • IDX80 81   -3,08   -3,68%
  • IDXV30 104   -2,65   -2,49%
  • IDXQ30 98   -4,69   -4,59%

BPOM Sebut Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal


Senin, 08 Juni 2026 / 12:44 WIB
BPOM Sebut Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal
ILUSTRASI. Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa banyak pedagang ritel, mulai dari warung hingga minimarket, masih belum mampu membedakan rokok legal dan ilegal sehingga tanpa disadari dapat menjadi jalur distribusi produk yang melanggar aturan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan temuan tersebut kerap dijumpai saat petugas melakukan pengawasan di berbagai daerah, khususnya saat memeriksa pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) dan informasi pada label produk rokok.

"Sebagian besar pedagang ritel tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Ini terjadi di sejumlah daerah di Indonesia," kata Taruna, Minggu (7/6/2026).

Dari hasil pengawasan lapangan, BPOM menemukan berbagai bentuk pelanggaran cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk. 

Baca Juga: Gappri Minta Dilibatkan dalam Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian identitas perusahaan pada pita cukai dengan informasi yang tercantum di kemasan rokok.

Selain itu, ditemukan pula perbedaan jumlah batang rokok dalam kemasan dengan keterangan yang tercantum pada pita cukai. Temuan tersebut terjadi di sejumlah daerah. 

Di Padang, misalnya, petugas menemukan rokok yang telah mencantumkan PHW namun menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau telah digunakan kembali. Sementara di Serang, Banten, ditemukan penggunaan pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) pada produk sigaret kretek mesin (SKM).

Seluruh temuan itu telah disampaikan BPOM kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Taruna menilai edukasi kepada pedagang menjadi langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, pemahaman yang lebih baik mengenai ciri-ciri produk legal akan membantu pedagang menghindari penjualan produk yang melanggar ketentuan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai rencana penerapan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk produk rokok. Meski demikian, BPOM menegaskan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara kebijakan tersebut dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Vape Tak Bisa Dilarang Total, BPOM Pilih Pengawasan di Tengah Ancaman Narkoba

Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan tren pelanggaran masih meningkat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga April 2026, penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 5.451 kasus atau naik 23,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Jumlah rokok ilegal yang diamankan juga melonjak 125,8% secara tahunan menjadi 684 juta batang.

Kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat kebijakan kemasan polos juga disuarakan kalangan pedagang. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan pedagang dalam mengenali produk legal dan ilegal di lapangan.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menilai hilangnya identitas merek dan unsur pembeda pada kemasan dapat membuat pengawasan di tingkat perdagangan semakin rumit. 

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperluas distribusi rokok tanpa cukai, sekaligus menekan penjualan produk legal yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama pedagang kecil.

Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum

APKLI juga mengingatkan bahwa penjualan rokok masih menjadi kontributor penting bagi omzet warung dan usaha mikro di berbagai daerah, sehingga setiap perubahan regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha di lapangan.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/08/073749826/banyak-pedagang-belum-bisa-bedakan-rokok-legal-dan-ilegal?page=all#page2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×