Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin agresif melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.
Sepanjang April hingga Juni 2026, sejumlah kantor wilayah (Kanwil) DJP di berbagai daerah melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap ribuan wajib pajak dan penanggung pajak dengan nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp 2,5 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari situs DJP, aksi pemblokiran rekening dilakukan hampir serentak di sejumlah wilayah sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Petani Sawit Khawatir, Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Tekan Harga TBS
Terbaru, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) melaksanakan blokir serentak pada 2-4 Juni 2026 terhadap rekening 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Rekening tersebut tersebar di 14 bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional. Total tunggakan yang menjadi objek penagihan mencapai Rp 17,08 miliar.
Pada periode yang hampir bersamaan, Kanwil DJP Jakarta Timur juga melakukan pemblokiran terhadap 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak. Dari aksi tersebut, DJP berupaya mengamankan tunggakan pajak senilai Rp 71 miliar.
Sementara itu, Kanwil DJP Banten melakukan blokir serentak pada 18-22 Mei 2026 terhadap 84 wajib pajak yang tersebar di 15 bank. Total tunggakan pajak yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp 330,66 miliar.
Nilai tunggakan terbesar berasal dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang pada 13 Mei 2026 memblokir 60 rekening wajib pajak yang tersebar di 17 bank. Total tunggakan pajak yang diburu mencapai Rp 1,076 triliun.
Di wilayah lain, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengajukan 322 surat permintaan blokir terhadap 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan sebesar Rp 710,04 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat I juga memblokir 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak yang memiliki total tunggakan Rp 224,60 miliar.
Baca Juga: DJP Rombak Wajah Coretax, Tapi Stabilitas Sistem Masih Jadi Ujian
Sedangkan Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan pemblokiran rekening terhadap 199 wajib pajak dengan nilai utang pajak mencapai Rp 109,4 miliar.
Selain itu, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan pemblokiran serentak terhadap sekitar 2.100 berkas wajib pajak yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar.
Adapun tiga Kanwil DJP di Jawa Timur secara bersama-sama juga menggelar kegiatan pemblokiran serentak terhadap 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar.
Jika dijumlahkan dari wilayah yang telah mengungkapkan nilai tunggakan secara terbuka, total piutang pajak yang menjadi sasaran tindakan penagihan aktif DJP mencapai sekitar Rp 2,54 triliun.
Menanggapi maraknya pelaksanaan blokir rekening tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan kebijakan baru yang diterapkan pada tahun ini.
"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukan merupakan hal baru ataupun kebijakan yang bersifat khusus pada tahun ini," kata Inge.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan secara rutin dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak masih memiliki utang pajak yang belum diselesaikan setelah melalui tahapan-tahapan penagihan sebelumnya.
Baca Juga: Satgas Pangan Endus Ada Dugaan Kartel di Tengah Penurunan Harga TBS Kelapa Sawit
Ia menjelaskan, sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP terlebih dahulu menjalankan berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari menyampaikan surat teguran, surat paksa, serta berbagai upaya komunikasi dan penagihan sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif dan terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan," katanya.
Menurut Inge, otoritas pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan pajak. DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," pungkas Inge.
Gelombang pemblokiran rekening yang dilakukan secara serentak di berbagai wilayah tersebut menunjukkan semakin intensifnya langkah DJP dalam mengamankan penerimaan negara di tengah upaya mengejar target penerimaan pajak tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













