Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit ditingkat petani disebut sudah mulai terkerek naik hingga Rp 3000 dari sebelumnya yang sempat anjlok di level Rp 1.500.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menyebut kondisi sudah mulai membaik namun belum kembali normal.
Dia mengatakan saat ini harga Crude Palm Oil (CPO) yang ditetapkan Rp 14.000/kg hingga Rp 15.000/kg. Dengan ketetapan ini, harga TBS sawit di tingkat petani seharusnya telah mencapai Rp 3.900 hingga Rp 4.000.
"Nah di petani saat ini ada ada yang Rp2.900an, ada yang Rp3.000an, ada yang Rp2.700an, ada yang Rp3.000 an lebih juga. Kita harap ini terus naik," jelas Sabarudin saat dijumpai di Kantor Kementan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Petani Sawit Khawatir, Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Tekan Harga TBS
Serikat petani menilai penurunan ini dipicu salah satunya karena kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini dianggap memberi ketidakpastian baru bagi pelaku usaha yang berdampak langsung bagi petani.
"Jadi kita saat ini fokus itu bagaimana kembali normal seperti sebelum penetapan kebijakan ekspor satu pintu," terang Sabarudin.
Di sisi lain, Sabarudin turut menyoroti kebijakan anyar ini yang memperbolehkan PT DSI untuk mengambil margin. Dirinya menilai pungutan baru ini berpotensi akan dibebankan kepada petani.
Sabarudin mengingatkan bahwa pungutan ekspor (PE) sawit sudah mencapai 21% yang dibebankan kepada petani. Menurutnya margin yang akan diambil PT DSI ini akan berpeluang menekan harga TBS di tingkat petani.
"Nah, kalau ini ditambah margin, maka yang dibebankan itu pasti petaninya. Kalau menurut saya, itu sudah pasti," ungap Sabarudin.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memastikan harga TBS Sawit akan kembali ke harga semula. Bahkan pihaknya menargetkan bisa naik 10% seiring dengan menguatnya mata uang dollar Amerika serikat (AS).
Amran menyebut saat ini masih ada 300 perusahaan dari 1.900 perusahaan di sektor kelapa sawit yang belum menaikan harga TBS sawit petani.
Untuk itu, Amran memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap para pengusaha tersebut untuk memberkan sanksi jera.
"Yang 300 ini akan kita periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak menaikan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya karena ada selisih nilai dolar sekarang 18.000," terang Amran.
Baca Juga: Jemaah Puas, Program Haji Ramah Lansia dan Disabilitas Dinilai Sukses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













