kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,99   -4,31   -0.48%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BNP2TKI menemui Kepolisian Hong Kong


Jumat, 24 Januari 2014 / 19:43 WIB
Kepala BNP2TKI menemui Kepolisian Hong Kong
ILUSTRASI. Pengumuman kenaikan harga BBM harusnya dibarengi dengan pengaturan pembatasan pembelian BBM Subsidi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Hong Kong terkait kelanjutan kasus hukum atas penganiayaan terhadap TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih.

"Kami bersama Acting Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Rafael Walangitan baru saja bertemu Kepala Kepolisian Hongkong (HK) Tsang Wai Hung membicarakan banyak hal terkait kasus Erwiana," ujar Jumhur di Hongkong dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (24/1).

Dia menyampaikan, Presiden RI dan rakyat Indonesia terkejut dan prihatin atas peristiwa Erwiana yang dianiaya majukannya di Hong Kong, Namun begitu, pemerintah RI juga menghargai sikap Kepolisian Hong Kong yang sigap dalam menangani kasus ini.

Kepala Polisi HK diklaimnya sangat serius dalam menangani kasus ini dan penanganannya berada pada prioritas tertinggi. Kasus yang menimpa Erwiana ini merupakan yang sangat jarang terjadi di Hong Kong.

Jumhur menyampaikan kekhawatirannya tentang kabar bahwa pelaku penganiayaan Erwiana bebas dari tahanan dengan uang jaminan sebesar HK$ 1 juta (Rp 1,5 miliar) dan berpotensi melarikan diri.

"Mereka berani menjamin bahwa Kepolisian Hong Kong selalu mengawasi gerak langkah pelaku dan di antaranya mewajibkan lapor diri setiap hari sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan," ucap Jumhur.

Ia menambahkan bahwa Kepolisian HK terus memproses penanganan kasus Erwiana ini, namun mereka menyebut kasus kriminal ini cukup mahal ketimbang kasus kriminal lain karena perlu mendatangkan tim polisi, dokter khusus pemeriksaan korban dan fotogfer kepolisian Hong Kong ke Indonesia termasuk pembiayaan untuk mendatangkan dan akomodasi bagi Erwiana sebagai saksi korban.

Rencananya pada 25 Maret akan diadakan sidang Magistrate Court pertama untuk mendengar peryataan mengaku atau tidak mengaku salah dari pelaku. Bila tidak mengaku akan dilanjutkan dengan sidang selanjutnya di Distric Court. Sementara bila mengaku, Hakim tinggal merumuskan keputusan vonis bagi pelaku.

"Selanjutnya kami bersepakat untuk saling mengawal kasus ini sampai dihasilkan keadilan tertinggi khususnya bagi Erwiana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×