Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sebanyak 512.168 tenaga kerja Indonesia (TKI) dikirim ke 160 negara di tahun 2013. Dari jumlah itu, sebanyak 285.197 TKI bekerja di sektor formal dan 226.871 untuk sektor pekerjaan informal.
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, TKI yang paling banyak ditempatkan ditujukan untuk bagian domestic worker.
"Urutan teratasnya, domestic worker 168.318 orang, plantation worker 47.598 orang, operator 46.799 orang, dan caretaker ada 45.751 orang," kata Jumhur dalam konfrensi persnya di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (7/1).
Dirinya bilang, kebanyakan TKI yang dikirim berdasarkan provinsi, Jawa Barat menempati posisi teratas dalam penyumbang TKI ke luar negeri. Tercatat 129.885 orang TKI Jawa Barat dikirim ke luar negeri.
Untuk urutan selanjutnya ada Jawa Tengah dengan 105.971 orang, Jawa Timur ada 93.843 orang, NTB ada 63.438 orang dan Lampung 17.975 orang. Dengan status menikah 309.427 orang dan 158.858 orang belum menikah serta yang statusnya cerai ada 43.883 orang.
Lombok Timur, Indramayu dan Cirebon, merupakan kabupaten tertinggi dalam pengiriman TKI ke luar negeri. Lombok Timur mencapai 33.287 orang, Indramayu 28.410 orang dan Cirebon ada 18.675 orang.
Berdasarkan pendidikan terakhir, TKI yang paling banyak ditempatkan di luar negeri adalah berpendidikan SMP dengan 191.542 orang, lalu yang pendidikan akhirnya SD ada 160.097 orang, serta SMU ada 124.825 orang. Sedangkan yang sarjana hanya 6.340 dan yang pascasarjana hanya 352 orang.
Sedang untuk penempatan, Malaysia masih menjadi destinasi utama, untuk tahun ini ada 150.236 TKI yang diberangkatkan ke sana. Selain itu, Taiwan dan Arab Saudi diperingkat selanjutnya dengan 83.544 TKI dan 45.394 TKI untuk Arab Saudi.
Jumhur menjelaskan, Indonesia juga sudah memiliki program G to G untuk penempatan TKI di luar negeri, seperti Jepang dan Korea. Untuk Jepang, tahun ini Indonesia diberikan kuota 156 orang dan untuk Korea diberikan kesempatan hingga 9.441 orang.
"Untuk catatan, Korea ini, untuk angka 9.441 itu adalah kuota yang melebihi batas. Indonesia diberi 7.300 kuota. Misalnya pada tahun itu, Korea membutuhkan tenaga kerja 50rb orang dan itu dibagi 15 negara. Lalu, pada September lalu, Indonesia sudah memenuhi kuota.
Dan ada negara-negara yang diberikan kuota, tapi pada September jauh dari harapan Korea, lalu diberikan kuota itu kepada kita untuk menempati itu dan kita tambah lebih dari dua ribu," kata Jumhur. (Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News