kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kepala BKPM sebut biaya Amdal rawan dimanipulasi


Rabu, 05 Agustus 2020 / 15:43 WIB
Kepala BKPM sebut biaya Amdal rawan dimanipulasi
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan biaya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rawan dimanipulasi.

“Amdal ini wajib, tapi kadang dibuat-buat juga. Contohnya investasi hanya Rp 600 juta tapi biaya Amdal bisa Rp 1 miliar. Dimana itu uang habis? Di kabupaten/kota, polisi hutan. Itu ‘hantu’ semua mainnya,” kata Bahlil dalam Webminar Realocating Investment to Indonesia in the Time of Covid-19; Opportunity and Challenge, Selasa (4/8).

Baca Juga: Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission

Bahlil menyayangkan, hal tersebut kerap terjadi di lapangan. Padahal, Amdal merupakan salah satu izin yang perlu di selesaikan oleh investor yang hendak menanamkan modalnya ke dalam negeri.

Oleh karenanya, Bahlil bilang lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, permasalahan izin lingkungan tersebut bisa diselesaikan. Bahlil menyampaikan melalui Omnibus Law Cipta Kerja nantinya tidak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal.

“Untuk kelas menengah, ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara untuk usaha kelas besar tetap pakai Amdal dengan syarat yang tidak terlalu rumit,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Mengajukan tax allowance kini via BKPM, ini rincian insentifnya

Adapun Bahlil bilang pihaknya dan pemerintah optimistis bisa menyelesaikan beleid sapu jagat yang bertujuan untuk meningkatkan investasi itu selesai pada akhir Agustus 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×