Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendelegasikan wewenang administrasi pengajuan insentif tax allowance kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, fasilitas tax allowance mencakup empat insentif fiskal.
Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima%.
Baca Juga: Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission
Kedua, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.
Ketiga, tarif pajak penghasilan sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Sebagai informasi, tax allowance merupakan fasilitas yang bisa diajukan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu atau di bidang-bidang usaha tertentu di daerah tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
Baca Juga: BKPM targetkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung akhir Agustus 2020
Fasilitas ini tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News