kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mengajukan tax allowance kini via BKPM, ini rincian insentifnya


Rabu, 05 Agustus 2020 / 15:22 WIB
Mengajukan tax allowance kini via BKPM, ini rincian insentifnya
ILUSTRASI. Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pho. KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendelegasikan wewenang administrasi pengajuan insentif tax allowance kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun, fasilitas tax allowance mencakup empat insentif fiskal.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar lima%.

Baca Juga: Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission

Kedua, penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, tarif pajak penghasilan sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda, atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. 

Sebagai informasi, tax allowance merupakan fasilitas yang bisa diajukan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu atau di bidang-bidang usaha tertentu di daerah tertentu serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. 

Baca Juga: BKPM targetkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja rampung akhir Agustus 2020

Fasilitas ini tersedia untuk 166 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×