kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission


Rabu, 05 Agustus 2020 / 13:43 WIB
Catat! Mulai 11 Agustus, pengajuan tax allowance lewat Online Single Submission
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor BKPM


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman untuk investor domestik dan asing yang hendak menanamkan modalnya ke dalam negeri. Mulai 11 Agustus pengajuan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance lewat Online Single Submission (OSS).

Portal tersebut berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, investor tidak perlu mengajukan tax allowance ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lagi. Dus, secara administrasi baik dari izin mendirikan usaha sampai mengajukan fasilitas fiskal hanyak lewat satu pintu.

Baca Juga: Janji sepekan insentif tax allowance ke investor

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Aturan ini mulai berlaku per tanggal 11 Agustus 2020.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa menyampaikan, dengan diterbitkannya beleid tersebut, tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas tax allowance. Titik berat dari Perubahan PMK ini terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas tax allowance.

“Dalam PMK ini, permohonan tax allowance dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan kriteria wajib pajak dan bidang usaha sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2019,” ujar Tina kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8).

Dengan demikian, proses insentif tax allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK pemberian fasilitas diproses melalui BKPM.

“Sejauh ini tujuh yang memutuskan untuk merelokasi usahanya ke Indonesia belum mengajukan permohonan tax allowance dan tax holiday. Tapi empat di antaranya dalam tahap pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk,” ucap Tina.

Baca Juga: Ini alasan BKPM mendesak RUU Omnibus Law Kerja cepat rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×