kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kepala BKF: Dua poin dalam revisi aturan tax allowance


Jumat, 31 Agustus 2018 / 22:33 WIB
Kepala BKF: Dua poin dalam revisi aturan tax allowance
ILUSTRASI. Suahasil Nazara


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah terus mengembangkan kebijakan tax allowance. Direktur Jendral Pajak, Robert Pakpahan mengaku bahwa kebijakan ini sedang direvisi.

"Tax allowance jumlah sektornya lebih banyak dari tax holiday. Tax holiday itu fasilitasnya 100% bebas PPh badan. Kalo tax allowance bukan bebas PPh badan tetapi pengurangan penghasilan neto 30%. Jumlahnya hampir 100 nanti tambah lagi," kata Robert Pakpahan di Orchid Main Ballroom, Marina Bay Sands Expo & Convention Centre, Singapura, Jumat (31/8).

Diakui Robert, kebijakan tax allowance menarik bagi yang investasi di Indonesia. Itulah mengapa kebijakan ini terus melakukan kajian.

Sekedar informasi, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, ada beberapa poin yang diubah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua poin penting yang diubah dalam revisi PP ini. Pertama, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut.

Kedua, dalam revisi PP ini juga akan mengubah tata cara pengajuan tax allowance menjadi lebih cepat. Dengan beleid baru, tata cara tax allowance akan bergabung ke online single submission (OSS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×