kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah masih mengkaji modifikasi insentif tax holiday


Jumat, 31 Agustus 2018 / 21:16 WIB
Pemerintah masih mengkaji modifikasi insentif tax holiday
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah terus memodifikasi pemberian insentif pajak. Harapannya, fasilitas ini tidak hanya dapat digunakan badan korporasi melainkan di pariwisata.

Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah membahas modifikasi skema tax holiday. "Ada masukan untuk jumlah investasi lebih kecil Rp 500 miliar itu dapat tax holiday, jadi fasilitas tax holiday-nya 100% bebas PPh bagi korporasi, dan sedang dipertimbangkan juga untuk investasi Rp 100 miliar-Rp 500 miliar mendapat tax holiday, bisa diberi tax holiday tapi periodenya dipersingkat daripada investasi Rp 500 miliar," ungkap Robert di Singapura, Jumat (31/8).

Tak hanya sektor korporasi yang mendapaf tax holiday, Robert bilang pariwisata pun dalam pembahasan untuk mendapat tax holiday. "Sedang dibahas skema tax holiday-nya. Tapi untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) yang didalamnya ada kawasan pariwisata, itu berhak untuk dapat tax holiday. Jadi ada tax holiday berlaku umum untuk industri, ada juga by KEK," tambahnya.

Bicara soal kisaran investasi pariwisata yang dapat tax holiday, Robert mengungkapkan tidak ada jumlah tertentu. "Kalau berada di dalam KEK berarti eligible untuk fasilitas tax holiday. Termasuk bebas PPN. Tanjung lesung dan Mandalika sudah dapat," pungkasnya.

Aturan tentang tax holiday ini sebelumnya diatur dalam (PMK) Nomor 35/2018 yang mengatur soal kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Dalam PMK itu setidaknya diatur bahwa yang bisa mendapatkan tax holiday adalah perusahaan yang memiliki nilai investasi minimal Rp 500 miliar dan jangka waktunya bisa diperpanjang hingga 30 tahun.

"Tax holiday diperuntukkan bagi investasi baru. Tax holiday membebaskan PPh badan korporasi, kalau investasinya masuk dan tertarik tax holiday kita pasti juga mendapat penghasilan dari PPh karyawan ataupun pembelian barang-barang karena membayar PPN," sebut Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×