kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kepailitan Kertas Leces, kurator akan bereskan aset


Senin, 05 November 2018 / 20:41 WIB
Kepailitan Kertas Leces, kurator akan bereskan aset
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) yang pailit akibat permohonan pembatalan homologasi otomatis berstatus insolvensi. Sesuai prosedur, tim kurator akan melakukan pemberesan aset-aset perseroan.

"Berdasarkan penetapan, debitur sudah insolven terhitung putusan pailit. Kiranya jangka waktu yg diatur pasal 59 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berakhir, kurator akan mulai mendata aset, melakukan penilaian dan kemudian melaksanakan penjualan sebagaimana diatur pasal 185," kata Kurator Kepailitan Leces Rayi Baskara kepada KONTAN, Sebin (5/11).

Pasal 59 ayat (2) menyebut, Kurator bisa menuntut baik kepada debitur maupun kreditur untuk menyerahkan aset-aset setidaknya dua bulan pascaputusan untuk diperlakukan sebagaimana pasal 185 yang menyatakan kurator bisa menjual aset-aset tersebut di muka umum guna melunasi tagihan kreditur.

Nah yang jadi kendala adalah soal status aset. Sebab, jika aset Leces merupakan milik negara, tentu tak bisa sembarang dibereskan. Oerlu izin Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau soal itu, kita tak komentari dulu ya. Intinya kami akan melakukan tugas sesuai prosedur. Pun saat ini tim masih fokus untuk verifikasi tagihan," sambung Rayi.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Raffles Siregar bilang, sejatinya pemberesan kepailitan Leces bisa terjadi sebagaimana swasta lainnya.

"Leces ini cukup unik, karena dia pailit tak melalui permohonan langsung melainkan dari pembatalan homologasi sehingga otomatis insolven. Sehingga selanjutnya dilakukan proses pemberesan aset, dan perilakuannya juga sama dengan perusahaan swasta lainnya, karena dia ini persero, dan asetnya menjadi kekayaan negara yang dipisahkan," papar Raffles ke KONTAN.

Sementara hingga batas akhir pendaftaran tagihan, 28 Oktober 2018 lalu, tim kurator kepailitan Leces sebelumnya mengaku setidaknya ada 32 kreditur konkuren (tanpa jaminan), 3 kreditur separatis (dengan jaminan), sementara kreditur preferen berasal dari dua tagihan Kantor Pajak, dan 2000 lebih para pekerja Leces.

Asal tahu, Leces dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dari permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh 15 karyawannya pada 25 September 2018 lalu.

Permohonan diajukan lantaran karyawan menilai Leces tak memenuhi homologasi dalam proses PKPU terdahulu. Para karyawan Leces ini memegang tagihan senilai Rp 2,51 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×