kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Direktur Utama Pertamina penuhi panggilan KPK


Kamis, 07 November 2013 / 11:01 WIB
Direktur Utama Pertamina penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Haid tidak teratur.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/11). Karen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi udangan bahwa saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi Pak Rudi Rubiandini dan saya pikir sebagai warga negara Indonesia, saya wajib untuk memenuhi panggilan tersebut," ujar Karen setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Karen tiba di Kantor KPK pada pukul 9.35 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat. Ini kali pertama Karen diperiksa untuk kasus tersebut. Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. Namun Karen tidak hadir dengan alasan harus menghadiri kegiatan yang telah dijadwalkan jauh sebelum adanya surat panggilan dari KPK.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi (Ardi) pada 13 Agustus lalu.

Rudi pelatih golfnya, Ardi diduga menerima pemberian hadian berupa uang senilai US$ 70.000 dari Simon. Diduga juga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berkas tersangka Simon telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Oktober lalu. Simon pun akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×