kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Direktur Utama Pertamina penuhi panggilan KPK


Kamis, 07 November 2013 / 11:01 WIB
Direktur Utama Pertamina penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Haid tidak teratur.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/11). Karen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi udangan bahwa saya diminta memberikan keterangan sebagai saksi Pak Rudi Rubiandini dan saya pikir sebagai warga negara Indonesia, saya wajib untuk memenuhi panggilan tersebut," ujar Karen setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Karen tiba di Kantor KPK pada pukul 9.35 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat. Ini kali pertama Karen diperiksa untuk kasus tersebut. Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. Namun Karen tidak hadir dengan alasan harus menghadiri kegiatan yang telah dijadwalkan jauh sebelum adanya surat panggilan dari KPK.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi (Ardi) pada 13 Agustus lalu.

Rudi pelatih golfnya, Ardi diduga menerima pemberian hadian berupa uang senilai US$ 70.000 dari Simon. Diduga juga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun berkas tersangka Simon telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Oktober lalu. Simon pun akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×