Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenang pertemuan pertamanya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2006 lalu, saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia bertemu dengan Presiden Jokowi yang saat itu menjabat menjadi Walikota Solo.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat akan memberikan penghargaan insentif fiskal kepada daerah-daerah di Indonesia.
“Kita mendesain Dana Insentif Daerah (DID) ini yang menjadi insentif fiskal karena memang feedback dari banyak, yang saya ingat feedback dari Presiden Jokowi. Kan Presiden Jokowi waktu pertama kali ketemu sama saya; "Saya ketemu sama Bu Menteri keuangan tahun 2006 waktu saya mendapatkan insentif fiskal sebagai walikota Solo,” tutur Sri Mulyani dalam sambutannya, Selasa (3/10).
Baca Juga: Kemenkeu Tebar Insentif Periode II Bagi Daerah yang Kendalikan Inflasi Rp 330 Miliar
Dia mengatakan, penghargaan yang diterima Jokowi saat ini dikarenakan kinerjanya yang bagus saat memimpin Solo. Cerita ini juga sekaligus menjadi motivasi para pemimpin daerah yang memiliki kinerja baik, sehingga kelak bisa mengikuti jejak Presiden Jokowi.
Bendahara Negara ini menuturkan, saat itu Jokowi mendapatkan penghargaan berupa uang sebesar Rp 10 miliar. Di mana indikator penghargaan itu mencakup semuanya.
Sementara itu, saat ini insentif diberikan dengan 3 kategori, yakni kinerja pengendalian inflasi, pengendalian stunting dan juga kemiskinan ekstrim.
“Karena waktu dikumpulkan menjadi satu indikator komposit pemerintah daerah jadi kurang peka juga bagus disini, nggak bagus disini akhirnya kemudian tidak. Jadi lebih baik di singling out,” ujarnya.
Baca Juga: Wapres Minta Menkeu Tambah Insentif Bagi Pemda yang Lakukan Elektronifikasi Transaksi
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal tahun berjalan 2023 kepada pemerintah daerah dengan total Rp 4 triliun.
Di antaranya, Rp 1 triliun untuk kategori kinerja pengendalian inflasi, dan Rp 3 triliun kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Insentif kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat ini kemudian dibagi menjadi kategori penghapusan kemiskinan ekstrim, kategori kinerja penurunan stunting, dan kategori percepatan belanja daerah dengan masing-masing total Rp 750 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News