kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mulai Dirasakan Sejumlah Perguruan Tinggi


Kamis, 23 Mei 2024 / 14:00 WIB
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mulai Dirasakan Sejumlah Perguruan Tinggi
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta melakukan unjukrasa di kantor Kementerian Kemendibudristek, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mulai Dirasakan Sejumlah Perguruan Tinggi .


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, peraturan ini dinilai membebankan bagi orang tua mahasiswa yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Adapun kenaikan UKT ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa.

Dia membantah, kenaikan ini akan mengubah tingkat UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di peruguruan tinggi.

Baca Juga: Wapres Angkat Bicara Soal Polemik Mahalnya Biaya UKT Perguruan Tinggi

“Ini yang kadang masih ada mispersepsi, ini tidak benar. Aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Nadiem menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan berjenjang, di mana mahasiswa dengan tingkat ekonomi mampu diharuskan untuk membayar uang pangkal lebih mahal. Sedangkan untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah tidak dibebankan UKT tinggi.

“Jadi tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” ungkap Nadiem.

Sementara itu, kenaikan UKT mulai dirasakan oleh sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, hal ini dinilai membebankan bagi orang tua mahasiswa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat (NTB), Herianto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan narasi yang disampaikan Mendikbud bahwa kenaikan UKT hanya untuk orang tua yang berpenghasilan menengah ke atas.

Baca Juga: Polemik UKT, JPPI Minta Kemendikbudristek Panggil Rektor yang Intimidasi Mahasiswa

“Faktanya kami melihat khususnya di NTB, di Unram, orang tua mahasiswa baru sama saja seperti orang tua mahasiswa lama, karena rata-rata petani yang berpenghasilan menengah ke bawah,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (22/5).

Herianto yang juga selaku Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (SI) menuturkan, banyak orang tua mahasiswa yang mengadu kepada pihaknya karena adanya kenaikan UKT yang signifikan.

Dia menyebutkan, di Unram sendiri biaya UKT terjadi kenaikan pada grade III yang sebelumnya total pembayaran sebesar Rp 1.900.000, kini dengan adanya kebijakan tersebut mencapai Rp 2.500.000. Menurutnya, ini terjadi di rata-rata fakultas dan prodi.

“Sedangkan di fakultas kedokteran terjadi kenaikan di grade III dan grade VI,” terang dia.

Lebih lanjut, Herianto menambahkan, pihaknya bakal melakukan beberapa langkah untuk mengawal isu ini agar tetap berjalan pertama, memberikan peryataan sikap dari berbagai kampus untuk merevisi aturan tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×