kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan Uang Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri


Selasa, 21 Mei 2024 / 13:24 WIB
Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan Uang Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri
ILUSTRASI. Kemendikbud Ristek akan evaluasi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan evaluasi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Prof. Tjitjik Tjahjandarie.

"Ini kan diterapkan pada angkatan yang baru, dan apakah ini terlalu tinggi apa tidak kan kami perlu ada evaluasi ya. Ini kan yang terjadi ini baru kelompok SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) itu yang baru 20 persen saja," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca Juga: Biaya Kuliah Tinggi Berdampak kepada Fintech Lending Pendidikan? AFPI Bilang Begini

Koordinasi dengan para rektor PTN

Prof. Tjitjik mengatakan, evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi dengan para rektor PTN untuk melihat apakah ada perguruan tinggi yang penetapan UKT-nya melebihi kemampuan mahasiswa.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memeriksa apakah PTN sudah menerapkan UKT sesuai kriteria yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).

"Menurut saya ini bagian dari yang memang harus kami lakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Menurut Prof. Tjitjik, sudah jelas diberitahukan bahwa kampus harus menerapkan kelompok UKT berdasarkan kriteria yang ditentukan pihak kampus dan dituangkan dalam peraturan rektor.

Sehingga, kampus atau rektor tidak bisa semena-mena menaikkan UKT sesuai keinginan masing-masing pihak.

Baca Juga: Uang Kuliah Kian Mahal dan Menuai Protes, DPR Akan Memanggil Kemendikbud

"Dalam hal ini perguruan tinggi tidak dapat menetapkan UKT semena-mena kepada mahasiswanya. Ini sudah ada di amanatnya," ungkapnya.

Perguruan tinggi juga diminta untuk mengumumkan kriteria penentuan UKT sebagai bentuk transparansi pada mahasiswa.

"Nanti terkait ini akan kita koordinasikan dan kami konfirmasikan kepada perguruan tinggi. Untuk memastikan agar kriterianya sudah jelas dan multi interpretasi," pungkas Prof. Tjitjik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Akan Evaluasi Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×