Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 2025 tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada sektor hiburan seperti layanan Over The Top (OTT) dan tiket konser.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang menyatakan bahwa dampak kenaikan PPN ini akan cukup signifikan terhadap permintaan layanan hiburan tertentu.
Menurut Huda, kenaikan tarif PPN akan memengaruhi biaya berlangganan layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium, yang sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022.
"Layanan seperti Netflix dan Spotify selama ini sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini tidak menambah objek pajak baru, tetapi akan meningkatkan biaya bagi konsumen," kata Huda kepada KONTAN, Jumat (28/12).
Baca Juga: Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas K/L Berlanjut pada 2025
Salah satu dampak utama dari kenaikan tarif PPN ini adalah peningkatan harga layanan digital yang bisa mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan Gen Z yang mengandalkan layanan OTT dan musik streaming untuk hiburan.
Huda menjelaskan bahwa secara teori ekonomi, kenaikan harga suatu produk atau layanan pasti akan menurunkan permintaan, atau paling tidak memperlambat pertumbuhannya.
"Secara logis, masyarakat akan mulai mengevaluasi layanan mana yang benar-benar mereka butuhkan. Mereka yang merasa tidak membutuhkan layanan tersebut mungkin akan menghentikan langganannya," ujarnya.
Selain itu, beberapa konsumen bisa beralih ke opsi ilegal seperti berbagi akun atau menggunakan layanan streaming premium secara ilegal yang marak di media sosial dan platform e-commerce. Praktik ini, menurut Huda, akan berdampak pada penerimaan pajak yang seharusnya diterima pemerintah, karena semakin banyak pengguna yang tidak membayar pajak resmi.
Namun, Huda menegaskan bahwa tidak semua sektor hiburan akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Tiket konser, misalnya, tidak akan mengalami kenaikan PPN karena objek pajaknya adalah pajak daerah, bukan PPN.
"Bisnis tiket konser tetap mengacu pada pajak daerah dengan tarif tertentu, bukan PPN yang berlaku di level nasional," ujarnya.
Meskipun demikian, kenaikan harga layanan digital yang terjadi di luar konser dapat mempengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan, yang pada akhirnya juga dapat menurunkan permintaan terhadap tiket konser.
Salah satu kelompok yang paling terdampak oleh kenaikan tarif PPN ini adalah Gen Z dan masyarakat menengah ke bawah. Laporan dari Celios mengungkapkan bahwa kalangan Gen Z akan merasakan beban tambahan sebesar Rp 1.748.265 per tahun akibat kenaikan tarif PPN pada 2025.
Laporan tersebut mencatat bahwa selain layanan digital, kenaikan tarif PPN juga akan menyasar barang dan jasa populer lainnya seperti tiket bioskop, voucher game online, hingga membership gym.
"PPN 12% ini jelas menjadi pukulan bagi dompet Gen Z, yang memang sudah terbiasa dengan layanan digital dan hiburan berbasis langganan. Mereka yang lebih sensitif terhadap harga akan sangat merasakan dampaknya," pungkasnya.
Baca Juga: Kebijakan PPN 12% bisa Pengaruhi Minat Nonton Konser Musik? Begini Tanggapan Promotor
Selanjutnya: Wamen BUMN Ungkap Rencana IPO MIND ID dan Inalum
Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Petir, Cek Ramalan Cuaca Besok (28/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News