Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tiket konser tidak akan terkena dampak penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Hal ini dikarenakan pungutan pajak tersebut bukanlah kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak dikenakan PPN.
Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan bahwa atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN, melainkan pajak daerah.\
Baca Juga: Siap-Siap Linkin Park Konser di Jakarta, Ini Harga Tiket Termurah Sampai Termahal
Tiket konser musik termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam UU HKPD, pajak hiburan termasuk dalam PBJT yang dikenakan tarif sebesar 10%. Adapun pajak konser sendiri masuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang meliputi pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana. Dengan begitu, pajak konser sendiri ditetapkan tarif paling tinggi sebesar 10%, bukan sebesar 40%.
Pasalnya, tarif paling rendah 40% dan paling tinggi maksimal 75% hanya dikhususkan kepada tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Selanjutnya: Catat! Biaya Healing Anak Muda Bakal Lebih Mahal pada 2025 Imbas PPN 12%
Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Air Kelapa Hijau Rutin untuk Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News