kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.870   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.438   54,95   0,74%
  • KOMPAS100 1.131   10,69   0,95%
  • LQ45 887   11,61   1,33%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 455   7,04   1,57%
  • IDXHIDIV20 546   9,97   1,86%
  • IDX80 129   1,52   1,20%
  • IDXV30 133   3,30   2,54%
  • IDXQ30 151   2,22   1,50%

Pengamat Menilai Kenaikan Tarif PPN 12% Tak Signifikan Dongkrak Tax Ratio


Senin, 11 Maret 2024 / 17:21 WIB
Pengamat Menilai Kenaikan Tarif PPN 12% Tak Signifikan Dongkrak Tax Ratio
ILUSTRASI. pemerintah berniat mengerek tarif PPN jadi 12% di tahun 2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengamat pajak menilai rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 tidak akan signifikan dalam mendongkrak rasio pajak atau tax ratio.

Meski begitu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 ini akan lebih besar dari tahun 2022.

Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga dari 2022 hingga 2025, maka otomatis besaran penerimaan akan meningkat pula.

Hanya saja, hal tersebut belum cukup untuk mengerek angka tax ratio Indonesia secara signifikan yang saat ini masih cenderung rendah.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025

"Jadi, tidak akan mengerek tax ratio secara signifikan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Oleh karena itu, perlu bauran kebijakan yang lain agar tax ratio Indonesia bisa meningkat. Kendati begitu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini bisa menjadi tambahan penerimaan guna mendukung program-program pemerintahan selanjutnya.

"Kenaikan (tarif PPN) ini memberi angin segar ke pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memenuhi janji kampanyenya. Setidaknya ada tambahan dana untuk memenuhi janji kampanye," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada Tahun 2025, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×