Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan dan harga rokok mulai 1 Januari 2019 dinilai akan menekan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi akan melemahkan tingkat konsumsi rumah tangga di tahun 2020.
Baca Juga: Prediksi inflasi sejumlah ekonom pada Desember 2019
Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2020 antara lain adalah kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Langkah yang diambil untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan itu menaikkan tarif untuk golongan mandiri.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
Sementara tarif Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Tarif Kelas 1 mengalami kenaikkan 100% dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Selain tarif BPJS Kesehatan, 1 Januari 2020 juga akan berlaku tarif cukai rokok baru. Kenaikan tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik
Berdasarkan aturan tersebut kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Pemerintah juga menerapkan kewajiban penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana per 1 Januari 2020. Hal itu menandakan tidak ada lagi penjualan minyak goreng curah pada tahun 2020.
Meski begitu, pemerintah juga memastikan kenaikan tarif listrik untuk 900 Volt Ampere (VA) batal. Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," terang Arifin dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Market cap HMSP dan GGRM tergerus, cermati penjelasan analis
Tarif listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sebelumnya penyesuaian itu juga direncanakan akan berlaku 1 Januari 2020.
Selain tarif listrik, harga bio solar juga diungkapkan Arifin tidak akan berubah. Meski pun 1 Januari 2020 akan dilakukan mandatori biodiesel 30% (B30) secara serentak di seluruh Indonesia.
"Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter," jelas Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News