kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.248   66,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.071   12,81   1,21%
  • LQ45 845   10,15   1,22%
  • ISSI 216   2,85   1,34%
  • IDX30 434   4,11   0,96%
  • IDXHIDIV20 519   6,56   1,28%
  • IDX80 122   1,46   1,21%
  • IDXV30 124   0,52   0,42%
  • IDXQ30 143   1,84   1,31%

Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik


Rabu, 01 Januari 2020 / 07:38 WIB
Ingat, mulai 1 Januari ini, iuran BPJS Kesehatan resmi naik
ILUSTRASI. Petuga BPJS Kesehatan melayani masyarakat di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa (3/12). Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken revisi PP Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
  2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
  3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
  4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
  •     Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
  •     Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
  •     Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×