kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat


Senin, 06 Juli 2020 / 16:30 WIB
Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat
ILUSTRASI. Rokok Djarum Super. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2020


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Untuk menghadapi pandemi virus covid-19, Komnas Pengendalian Tembakau dan Klaster Riset POLTAX (Politic of Taxation, Welfare, and National Resilience) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan adanya upaya pengendalian rokok secara signifikan.

Salah satu upaya pengendalian rokok itu adalah, dengan menaikkan tarif cukai rokok agar pemerintah memililki dana tambahan. Kenaikan cukai juga bisa membuat sehat warga, karena cara ini efektif meningkatkan kesehatan warga terutama anak-anak dan kelompok rentang terhadap virus covid-19.

Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau bilang, pengendalian rokok juga meningkatkan kualitas kesehatan warga, sehingga ongkos kesehatan menjadi lebih murah dan beban negara berkurang. “Penting dilakukan pengendalian konsumsi rokok dan internalisasi perilaku hidup sehat, karena ini akan mendukung ketahanan negara dan masyarakat,” kata Hasbullah dalam acara diskusi hari ini, Senin (6/7).

Adapun Haula Roosdiana, kepala tim riset dari Fakultas Ilmu Administrasi UI menjelaskan, ada sejumlah rekomendasi untuk mengendalikan rokok. Pertama, pemerintah harus memiliki tujuan pengendalian eksternalitas konsumsi rokok.  Kedua, pemerintah juga bisa menaikkan cukai secara signifikan sehingga harga rokok tidak terjangkau oleh masyarakat miskin dan anak-anak.

Rekomendasi lainnya adalah, menentukan harga rokok minimal Rp 50.000 hingga membuat program pengendalian rokok melalui kebijakan seperti dengan mengatur iklan, menetapkan kawasan tanpa rokok, mengatur penjualan rokok terutama bagi kelompok rentan, serta upaya kampanye berhenti merokok.

“Kebijakan fiskal atas hasil tembakau harus sepenuhnya mengedepankan fungsi mengendalikan eksternalitas negatif ketimbang fungsi budgetair. Menaikkan cukai rokok dapat menjadi aspek yang patut dipertimbangkan dalam masa pandemi ini demi, karena bisa menurunkan konsumsi rokok sekaligus mempertahankan pendapatan negara di masa sulit,” kata Haula Roosdiana

Perlu diketahui, pemerintah telah menyusun sejumlah kebijakan baik fiskal maupun non fiskal untuk mengatasi dampak Covid-19. Dalam Perpres 21/2020, pemerintah telah mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk dapat menekan persebaran COVID-19 melalui penutupan sekolah dan tempat kerja, pembatasan di ruang publik, dan pembatasan transportasi.

Pemerintah juga menerbitkan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan realokasi kegiatan dan refocussing anggaran untuk dapat menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi COVID-19.

Hasbullah menambahkan, seharusnya pengendalian rokok masuk dalam program penanganan covid-19 tersebut. Sebab, pengendalian konsumsi rokok bisa menurunkan risiko kesehatan bagi kelompok dengan penyakit penyerta.  Di sisi lain, menaikkan cukai juga bisa membantu keseimbangan fiskal agar pemerintah memiliki anggaran yang memadai untuk mengatasi pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×