kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kenaikan biaya surat kendaraan disebut cacat


Kamis, 05 Januari 2017 / 17:35 WIB
Kenaikan biaya surat kendaraan disebut cacat


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyayangkan langkah pemerintah menaikkan tarif pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan kebijakan tersebut tidak didahului dengan uji publik. Hal itu dikhawatirkan memunculkan penolakan di masyarakat.

Selain itu, masyarakat pun akan mempertanyakan transparansi penyaluran uang yang disebut-sebut diperuntukan bagi pembiayaan infrastruktur.

"Bukan soal nominalnya, yang kami pertanyakan mengapa tidak ada uji publik, apakah publik mampu atau tidak. Menurut saya ini kebijakan yang sporadis yang tidak berpihak kepada rakyat," ujar Yenny di Jakarta, Kamis (5/12).

Selain minim sosialisasi, Yenny secara tegas menyebut bahwa rencana kenaikan tarif pengurusan kelengkapan surat-surat kendaraan cacat secara administrasi.

"Kalaupun PP ini sudah diundangkan, kami menilai bahwa PP ini cacat secara administrasi karena tidak dilakukan uji publik," tegas Yenny.

Sekedar informasi, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×