kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun baru, tarif layanan publik melaju


Rabu, 04 Januari 2017 / 16:18 WIB
Tahun baru, tarif layanan publik melaju


Reporter: Agus Triyono, Herlina KD, Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mulai Januari 2017, masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk mendapat layanan publik di beberapa lembaga/kementerian. Pasalnya, pemerintah menaikkan beberapa tarif layanan publik.

Beberapa tarif layanan publik yang naik antara lain layanan di kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian misalnya, untuk penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda dua dan tiga tarifnya dikenakan Rp 100.000, naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya Rp 50.000 (lihat tabel).

Kenaikan tarif layanan di Kepolisian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kepolisian. Tarif baru ini berlaku mulai 6 Januari 2017.

Kenaikan tarif layanan juga terjadi di Kemlu seperti yang tertuang dalam PP No.49/2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri yang akan berlaku mulai 7 Januari 2017. Salah satunya layanan pengesahan legalisasi salinan dokumen untuk warga negara asing di dalam negeri dari Rp 10.000 per lembar menjadi Rp 25.000 per lembar.

Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Rikwanto bilang penyesuaian ini wajar lantaran sudah lebih dari lima tahun tarif layanan publik di Kepolisian tak naik. "Itu pun didasari rekomendasi BPK dan pembahasannya melibatkan Menteri PAN-RB, Menkopolhukam, DPR, serta stakeholder yang lain," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (3/1).

Perbaiki layanan

Rikwanto menambahkan, kenaikan tarif ini akan digunakan untuk peningkatan layanan, perbaikan fasilitas di ruang pelayanan, serta standarisasi sarana dan prasarana. Secara bertahap, Polri juga melakukan integrasi lewat teknologi sehingga layanan di daerah sebanding dengan di kota besar.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo bilang, kenaikan tarif layanan publik ini tentu akan membebani masyarakat. Karenanya, ia meminta agar lembaga yang tarif layanannya naik bisa menjelaskan kepada masyarakat mengenai manfaat atau kompensasi atas kenaikan tarif layanan ini. "Apakah administrasi akan lebih baik, pelayanan lebih cepat, bebas pungutan liar, atau yang lain? Ini penting mengingat kenaikan tarif ini menyangkut layanan publik," ungkapnya.

Menurut Daryatmo, sosialisasi tentang kompensasi kenaikan tarif layanan ini penting disampaikan untuk mencegah adanya hambatan (barrier) bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban dalam pengurusan administrasi publik.                

Kenaikan tarif layanan di kepolisian

Jenis layanan  Tarif lama Tarif baru
Penerbitan STNK    
□ Kendaraan bermotor roda 2, roda 3    
Baru 50.000 100.000
Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) 0 100.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih    
Baru 75.000 200.000
Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) 0 200.000
     
Pengesahan STNK    
□Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 0 25.000
□Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 0 50.000
     
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)  
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 25.000 25.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 25.000 50.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)  
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 30.000 60.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 50.000 100.000
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)  
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3    
Baru 80.000 225.000
Ganti kepemilikan 80.000 225.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih    
Baru 100.000 375.000
Ganti kepemilikan 100.000 375.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah  
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 75.000 150.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 75.000 250.000
     
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara    
□ Kendaran bermotor roda 2 atau 3    
Baru _ 100.000
Perpanjangan _ 100.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih    
Baru _ 200.000
Perpanjangan _ 200.000
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara    
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 _ 100.000
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih _ 200.000
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan*
□ NRKB Pilihan untuk satu angka    
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)    20 juta
Ada huruf di belakang angka    15 juta
□ NRKB pilihan untuk dua angka    
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)    15 juta
Ada huruf di belakang angka    10 juta
□ NRKB pilihan untuk tiga angka    
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)    10 juta
Ada huruf di belakang angka    7,5 juta
□ NRKB pilihan untuk empat angka    
Tidak ada huruf di belakang angka (blank)    7,5 juta
Ada huruf di belakang angka    5 juta
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) 10.000 30.000
Keterangan: * Aturan yang baru berlaku mulai 2017, Dalam Rupiah
Sumber : PP No.60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Kepolisian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×