Reporter: Agus Triyono, Herlina KD, Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mulai Januari 2017, masyarakat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk mendapat layanan publik di beberapa lembaga/kementerian. Pasalnya, pemerintah menaikkan beberapa tarif layanan publik.
Beberapa tarif layanan publik yang naik antara lain layanan di kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kepolisian misalnya, untuk penerbitan STNK baru kendaraan bermotor roda dua dan tiga tarifnya dikenakan Rp 100.000, naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya Rp 50.000 (lihat tabel).
Kenaikan tarif layanan di Kepolisian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kepolisian. Tarif baru ini berlaku mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif layanan juga terjadi di Kemlu seperti yang tertuang dalam PP No.49/2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri yang akan berlaku mulai 7 Januari 2017. Salah satunya layanan pengesahan legalisasi salinan dokumen untuk warga negara asing di dalam negeri dari Rp 10.000 per lembar menjadi Rp 25.000 per lembar.
Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Rikwanto bilang penyesuaian ini wajar lantaran sudah lebih dari lima tahun tarif layanan publik di Kepolisian tak naik. "Itu pun didasari rekomendasi BPK dan pembahasannya melibatkan Menteri PAN-RB, Menkopolhukam, DPR, serta stakeholder yang lain," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (3/1).
Perbaiki layanan
Rikwanto menambahkan, kenaikan tarif ini akan digunakan untuk peningkatan layanan, perbaikan fasilitas di ruang pelayanan, serta standarisasi sarana dan prasarana. Secara bertahap, Polri juga melakukan integrasi lewat teknologi sehingga layanan di daerah sebanding dengan di kota besar.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo bilang, kenaikan tarif layanan publik ini tentu akan membebani masyarakat. Karenanya, ia meminta agar lembaga yang tarif layanannya naik bisa menjelaskan kepada masyarakat mengenai manfaat atau kompensasi atas kenaikan tarif layanan ini. "Apakah administrasi akan lebih baik, pelayanan lebih cepat, bebas pungutan liar, atau yang lain? Ini penting mengingat kenaikan tarif ini menyangkut layanan publik," ungkapnya.
Menurut Daryatmo, sosialisasi tentang kompensasi kenaikan tarif layanan ini penting disampaikan untuk mencegah adanya hambatan (barrier) bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban dalam pengurusan administrasi publik.
Kenaikan tarif layanan di kepolisian
Jenis layanan | Tarif lama | Tarif baru |
Penerbitan STNK | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 | ||
Baru | 50.000 | 100.000 |
Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
Baru | 75.000 | 200.000 |
Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 200.000 |
Pengesahan STNK | ||
□Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 0 | 25.000 |
□Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 0 | 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 25.000 | 25.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 25.000 | 50.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 30.000 | 60.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 50.000 | 100.000 |
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | ||
Baru | 80.000 | 225.000 |
Ganti kepemilikan | 80.000 | 225.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
Baru | 100.000 | 375.000 |
Ganti kepemilikan | 100.000 | 375.000 |
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 75.000 | 150.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 75.000 | 250.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaran bermotor roda 2 atau 3 | ||
Baru | _ | 100.000 |
Perpanjangan | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
Baru | _ | 200.000 |
Perpanjangan | _ | 200.000 |
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | _ | 200.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan* | ||
□ NRKB Pilihan untuk satu angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 20 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 15 juta | |
□ NRKB pilihan untuk dua angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 15 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 10 juta | |
□ NRKB pilihan untuk tiga angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 10 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 7,5 juta | |
□ NRKB pilihan untuk empat angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 7,5 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 5 juta | |
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) | 10.000 | 30.000 |
Keterangan: * Aturan yang baru berlaku mulai 2017, Dalam Rupiah | ||
Sumber : PP No.60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Kepolisian |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News