Reporter: Abdul Basith, Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan plastik berbayar tahun ini. Kebijakan yang pernah di uji coba pada tahun 2016 itu akan dijalankan lagi, seiring finalisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang pengendalian sampah plastik kelar.
Dalam aturan itu, salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah terkait partisipasi publik dalam pengendalian sampah plastik. Harapan pemerintah, adanya kebijakan ini bisa mengurangi peningkatan sampah plastik yang terus menggunung.
"Ketika belanja dengan kantong plastik dan plastiknya dibuang ke alam, itu menjadi beban yang harus ditanggung pembeli," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Selasa (3/4).
Walau aturan ini menekankan pembebanan dari sisi pembeli, namun Siti menolak jika langkah tersebut disebut sebagai lanjutan kebijakan plastik berbayar yang pernah diterapkan pemerintah tahun 2016. Akan berubah, penekanannya pada aspek partisipasi publik dan akan didorong menjadi gerakan nasional tangani sampah termasuk plastik, katanya.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron mengatakan, pengendalian sampah plastik memang harus segera dilakukan. Oleh karena itulah, pemerintah harus segera menerbitkan payung hukum yang jelas dan tegas agar kebijakan pengendalian sampah plastik bisa segera dilaksanakan.
Termasuk bila pengendalian sampah plastik dilakukan dengan kembali menerapkan kebijakan plastik berbayar. "Silahkan, dulu pembatasan penggunaan kantong plastik di gerai supermarket dan minimarket memang ditentang karena payung hukum belum jelas dan sosialisasi masih kurang, sekarang waktunya tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut," katanya.
Jumlah sampah plastik di Indonesia memang sudah mengkhawatirkan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan, sampai tahun 2017 ada sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut. Penyumbang terbesar sampah tersebut adalah kantung plastik.
Kementerian LHK sebenarnya sudah pernah menguji coba kebijakan plastik berbayar pada tahun 2016. Tapi setelah berjalan beberapa bulan, uji coba tersebut dihentikan karena menulai banyak kontroversi. Saat itu setiap pembelanjaan di pasar modern dengan menggunakan kantung plastik kena biaya Rp 200 per kantong.
Padahal kebijakan tersebut diklaim Kementerian LKH efektif menekan penggunaan kantong plastik. Data Kementerian LHK kebijakan plastik berbayar mampu menekan penggunaan kantong plastik hingga 30% sampai 55%. Kebijakan itu juga diklaim telah berhasil menurunkan nilai impor plastik US$ 11 juta.
Selain kebijakan plastik berbayar, tahun ini, pemerintah juga berencana memunggut cukai plastik kresek. Pemerintah mentargetkan payung hukum atas pengenaan cukai plastik berupa peraturan pemerintah (PP) akan terbit pada Mei 2018 nanti.
Dirjen Bea cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, timnya telah bekerja secara paralel dalam menyusun aturan ini, sehingga aturan dan persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bisa berjalan bersamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News