Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga tata kelola Program Pemagangan Nasional agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi peserta.
InfoPublik.id memberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, sejumlah perusahaan telah ditegur karena terbukti melaksanakan program magang tidak sesuai aturan.
“Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur karena pelaksanaan programnya tidak sesuai ketentuan,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/1/2026).
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kanal konsultasi dan pengaduan bagi perusahaan maupun peserta magang.
Perusahaan dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Aduan juga dapat dikirim melalui pesan langsung akun Instagram resmi @Kemnaker.
Baca Juga: Jadwal TKA SD-SMP 2026 Resmi Rilis: Cek Tanggal Krusial Ini!
Menurut Yassierli, mekanisme pengaduan tersebut merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas Program Pemagangan Nasional, sekaligus memastikan hak peserta magang terlindungi dan tujuan peningkatan kompetensi dapat tercapai secara optimal.
Menaker menambahkan, monitoring dan evaluasi program dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap pelaksanaan batch I hingga batch III. Program ini dinilai berkontribusi signifikan dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi, namun tetap membutuhkan penguatan tata kelola.
“Evaluasi komprehensif akan kami lakukan setelah memasuki bulan keempat atau kelima pelaksanaan program. Kami juga mengharapkan dukungan berkelanjutan dari Komisi IX DPR RI,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemnaker, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan dan sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Total posisi magang yang tersedia mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan dukungan 30.301 mentor.
Besarnya skala program tersebut menuntut pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta. Oleh karena itu, Kemnaker juga mendorong perusahaan dan instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan masa magang selama enam bulan sebagai bentuk pengakuan kompetensi.
Tonton: Harga Emas Dunia Tembus 4.900 Dollar AS, Goldman Sachs: Berpotensi Naik ke 5.400 Dollar AS
Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani masa magang selama enam bulan, memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah yang menetapkannya, serta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penegasan pengawasan ini mencerminkan keseriusan pemerintah memastikan Program Pemagangan Nasional berjalan sesuai tujuan awal, yakni membangun sumber daya manusia yang kompeten, terlindungi, dan siap memasuki dunia kerja.
Selanjutnya: Jadwal TKA SD-SMP 2026 Resmi Rilis: Cek Tanggal Krusial Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













