kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker Angkat Bicara


Jumat, 12 September 2025 / 04:03 WIB
Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker Angkat Bicara
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pada September 2025 tidak ada lagi pencairan BSU. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Beberapa hari ini muncul isu yang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan pada September 2025. 

Informasi tersebut langsung menyita perhatian publik, terutama kalangan pekerja yang belum sempat menerima bantuan pada tahap sebelumnya. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kata kunci “BSU cair lagi” atau “BSU September 2025” masih naik di Google Trends dalam 24 jam terakhir. 

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa pada September 2025 tidak ada lagi pencairan BSU. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengonfirmasi hal itu. Dia mengatakan, tidak ada pencairan BSU September 2025. 

“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/9/2025). 

Selain itu, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Adapun pencairan yang sempat dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah BSU periode baru, melainkan perpanjangan waktu atau lanjutan pencairan dana bagi pekerja yang belum menerima dana pada Juni dan Juli karena kendala teknis. 

Baca Juga: Jemput Bola, Pos Indonesia Telah Menyalurkan 98% Program BSU

Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. 

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. 

BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025. 

Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU atau bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000/bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. 

Pencairan dana BSU dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, penerima akan langsung menerima Rp 600.000. 

Baca Juga: Cek BSU Guru 2025 di Info.gtk.dikdasmen.go.id, 253.407 Guru Non-PNS Jadi Penerima

Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Pencairan BSU September 2025, Ini Kata Kemenaker"

Selanjutnya: Dapen Mengaku Sulit Tambah Porsi Investasi Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×