kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Kemnaker dan Dewan Pengupahan Segera Bahas Formulasi Penetapan Upah Minimum


Senin, 04 November 2024 / 19:38 WIB
Kemnaker dan Dewan Pengupahan Segera Bahas Formulasi Penetapan Upah Minimum
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. 

Usai menghadap, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa ia melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait tentang judicial review Undang Undang Cipta Kerja. 

Ia menyatakan, pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan langkah-langkah strategis. 

Baca Juga: Putusan MK Jadi Patokan Beleid Upah Minimal Baru

Yassierli mengatakan, Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Kemudian, siang ini sudah berdiskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Dalam forum tersebut, hadir perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Kemnaker sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka sudah disampaikan kepada presiden.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” jelas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11). 

Ketika ditanya soal indeks tertentu dalam putusan MK, Yassierli hanya menjawab bahwa amar putusan MK harus dipertimbangkan. 

“Artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” kata dia. 

Yassierli menambahkan bahwa pemerintah saat ini akan fokus menindaklanjuti putusan terkait formulasi penetapan upah minimum. Sebab, formulasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan upah minimum provinsi tahun depan. Adapun tenggat waktu penetapan upah minimum tahun 2025 adalah tanggal 21 November 2024. 

Baca Juga: Soal Putusan MK, Airlangga: Jangka Pendek Kemenaker Segera Bahas Upah Minimum

“Jadi tadi lebih dalam kita banyak bicara terkait tentang upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan. Dan tadi seperti saya sampaikan arahan dari beliau sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini,” ungkap Yassierli.  

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam putusannya MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh. Serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. 

Indeks tertentu ini yang nantinya akan masuk dalam formulasi saat menghitung upah minimum provinsi.  

“Berapa besarannya? Nanti secara teknis menteri tenaga kerja yang lebih tahu,” kata Supratman. 

Adapun, untuk putusan MK pada poin – poin lainnya, pemerintah punya waktu menindaklanjutinya hingga dua tahun ke depan. 

Baca Juga: Serikat Pekerja Sebut Perlu Akselerasi Regulasi dalam Penetapan Upah Minimum 2025

“Kalau yang lain – lain, mengeluarkan kan punya waktu 2 tahun untuk kemudian kita keluarkan semua dan bahas UU ketenagakerjaan yang baru,” ucap Supratman.   

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif mengingatkan, perlunya penetapan upah minimum untuk sektor padat karya. Hal ini setelah adanya putusan MK yang menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.”

“Diperlukannya juga pengupahan khusus untuk padat karya terlebih setelah Keputusan MK yang baru saja terjadi tentang revisi peraturan pengupahan tenaga kerja,” kata Ian saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (4/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×