kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Serikat Pekerja Sebut Perlu Akselerasi Regulasi dalam Penetapan Upah Minimum 2025


Minggu, 03 November 2024 / 19:59 WIB
Serikat Pekerja Sebut Perlu Akselerasi Regulasi dalam Penetapan Upah Minimum 2025
ILUSTRASI. KSPN mencermati putusan MK terkait klaster ketenagakerjaan, maka diperlukan regulasi baru dalam penyusunan upah minimum di 2025.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan, maka diperlukan regulasi baru dalam penyusunan upah minimum di 2025.

Ristadi menjelaskan, pemerintah dinilai harus segera membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dengan subtansi pengaturan upah di tahun depan agar menyesuaikan putusan MK tersebut.

“Sementara ini pedoman yg masih relevan digunakan adalah terkait upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak, dimana hal tersebut masih ada di dalam UU Ketenagakerjaan, hanya saja perlu akselerasi dalam regulasi  penetapan Upah Minimum tahun 2025 di Provinsi, Kabupaten/Kota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/11).

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Berpihak ke Semua Kalangan

Ristadi menuturkan, hal tersebut dilakukan sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan penetapan upah minimum di 2025. Menurutnya, akselerasi regulasi tersebut bisa juga ditetapkan dengan merevisi Peraturan Pemerintah tentang pengupahan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.

“Dalam pembuatan regulasi baru tetap melibatkan unsur pekerja dan pengusaha,” tuturnya.

Untuk diketahui, MK mengamanahkan agar pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Selanjutnya: Ini Kabar Terbaru Soal Transisi Keuangan Derivatif dari Bappebti ke OJK

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi Bibit Badai Siklon Tropis 90W, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×