kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kemkumham usul sanksi pemda penghambat investasi


Rabu, 06 September 2017 / 11:10 WIB
Kemkumham usul sanksi pemda penghambat investasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Kendala percepatan perizinan berinvestasi di Tanah Air kerap kali terjadi di pemerintah daerah (pemda). Hal ini yang tengah dicari solusinya oleh pemerintah pusat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) tengah menginisiasi aturan sanksi dan kompensasi pemda terkait percepatan perizinan investasi. Menteri Kemkumham, Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya tengah mengusulkan sanksi dan kompensasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Yasonna bilang pihaknya mengusulkan pemberian peringkat percepatan investasi kepada pemda. Dia menyatakan peringkat tersebut bisa dijadikan dasar Kementerian Keuangan untuk memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemda.

"Peringkat ini agar pemda memberikan pelayanan publik dan percepatan investasi. Kalau jelek peringkatnya ya potong saja DAK nya," kata Yasonna, Selasa (5/9).

Hal tersebut menurut Yasonna bisa mendorong percepatan perizinan investasi di daerah. Dia mengatakan Indonesia harus berpacu dengan negara lain untuk menarik investasi. "Perlu ada teroboson untuk memicu investasi. Kita harus mencoba rating tersebu," ujarnya.

Namun dirinya menyatakan aturan sanksi dan kompensasi ini belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Yasonna bilang hal ini masih perlu dikoordinasikan dengan Kemdagri dan Kemkeu. "Nanti kita kembali konsultasikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×