kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.015   52,00   0,29%
  • IDX 5.792   97,05   1,70%
  • KOMPAS100 753   17,38   2,36%
  • LQ45 571   13,81   2,48%
  • ISSI 200   1,97   0,99%
  • IDX30 323   7,68   2,43%
  • IDXHIDIV20 397   8,26   2,12%
  • IDX80 85   1,98   2,38%
  • IDXV30 108   1,58   1,49%
  • IDXQ30 104   2,04   2,00%

Kemkeu terbitkan aturan baru, pembelian kembali SUN bisa tanpa lelang


Minggu, 02 Desember 2018 / 15:50 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Investasi SUN di Tengah Gejolak Finansial


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah prosedur pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tak lagi hanya melalui mekanisme lelang, kini pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode bookbuilding, bilateral buyback, dan transaksi SUN secara langsung.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

"Untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali SUN, metode yang digunakan dalam pembelian kembali SUN harus bersifat akomodatif, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional," seperti yang tercantum sebagai pertimbangan Kemkeu dalam peraturan yang resmi rilis Rabu (26/11) lalu.

Pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan, pembelian kembali SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan metode, pertama, transaksi lelang. Kedua, transaksi tanpa lelang yang terdiri dari Bookbuilding, Bilateral Buyback, dan Transaksi SUN secara langsung.

Metode bookbuilding dapat dilakukan dengan cara setiap pihak menjual dan/atau menawarkan SUN kepada pemerintah pada masa penawaran yang telah ditentukan melalui bank atau perusahaan efek yang ditunjuk pemerintah alias Dealer Utama.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu menyampaikan pemberitahuan rencana pembelian kembali SUN kepada Dealer Utama yang kemudian diumumkan kepada publik.




TERBARU

[X]
×