Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
Sementara, metode bilateral buyback hanya dapat dilakukan oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Residen dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas penawaran penjualan SUN. Ketentuan secara lebih rinci mengenai metode bilateral buyback diatur dalam Pasal 17 peraturan tersebut.
Di antaranya, minimal nominal penawaran penjualan SUN yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp 250 miliar, dengan minimal sebesar Rp 10 miliar berlaku kelipatannya untuk satu seri.
Sementara, BPJS, BUMN, BLU, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menawarkan penjualan SUN kepada pemerintah Rp 50 miliar, dengan minimal sebesar Rp 10 miliar berlaku kelipatannya untuk satu seri.
Dalam hal SUN berdenominasi valuta asing yang penerbitannya dilakukan di pasar perdana domestik, maka minimal nominal penawaran penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$ 50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$ 5 juta dan berlaku kelipatannya untuk satu seri.
Adapun, pembelian kembali SUN dengan metode transaksi SUN secara langsung dilakukan melalui Dealer Utama yang pelaksanaannya dengan transaksi di dealing room. Ketentuannya lebih rinci diatur tersendiri dalam diatur dalam PMK Nomor 95/PMK.08/2014 mengenai Transaksi Surat Utang Negara secara langsung.
Peraturan terbaru ini resmi ditetapkan sejak 23 November dan berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2018. Dengan demikian aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 / PMK.08/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News