Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menetapkan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu tahun anggaran 2014.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2014 yang dirilis Kemkeu hari ini, Rabu (29/1). Dijelaskan bahwa dalam pemberian BM DTP ini dilakukan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Selain itu, ditegaskan juga aturan baru itu berguna untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.
Pemberian BM DTP didasarkan pada beberapa ketentuan. Pertama, barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Terakhir, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait. Ketentuan mengenai pemberian BM DTP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News