Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai minuman beralkohol.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Kemkeu melakukan penyesuaian tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Tarif cukai untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, baik produk dalam negeri maupun impor, dinaikkan dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
”Penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir,” ujar Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/12).
Sementara, tidak ada penyesuaian tarif cukai untuk MMEA Golongan B dan Golongan C. Pertimbangannya, MMEA golongan B berkadar alkohol lebih dari 5% sampai 20% maupun MMEA golongan C berkadar alkohol lebih dari 20 % telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%.
Selain itu, Nurfransa menambahkan, kebijakan non fiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif juga telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.
Selanjutnya, penyesuaian sistem tarif cukai juga dilakukan pada KMEA untuk mengikuti ketentuan pelaksanaan secara internasional (international best practices).
Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, “sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA,” jelas Nufransa.
Dengan begitu, Kemkeu mengonversi tarif cukai KMEA dari sebelumnya Rp 100 ribu per liter menjadi Rp 1.000 per gram. Tarif ini berlaku untuk KMEA yang diproduksi dalam negeri maupun impor.
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (12/12) lalu, tersebut resmi menggantikan peraturan sebelumnya yakni PMK 207/PMK.011/2013. Peraturan baru ini telah diundangkan pada 13 Desember 2018 dan akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News