kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah naikkan tarif cukai minuman beralkohol, berikut perinciannya


Jumat, 14 Desember 2018 / 20:06 WIB
Pemerintah naikkan tarif cukai minuman beralkohol, berikut perinciannya
ILUSTRASI. Ilustrasi minuman keras


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai beberapa golongan minuman beralkohol. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Dalam peraturan tarif cukai yang baru, etil alkohol (EA) tanpa golongan dengan kadar berapa pun dikenakan tarif cukai masing-masing sebesar Rp 20.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor. Besaran tarif tersebut masih sama dengan peraturan sebelumnya.

Sementara, ada kenaikan tarif cukai pada minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Untuk MMEA Golongan A yang berkadar sampai dengan 5%, tarif cukai untuk produk dalam negeri maupun impor naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Selanjutnya, MMEA Golongan B dengan kadar 5% sampai 20% dikenakan tarif cukai sebesar Rp 33.000 per liter untuk produk dalam negeri, sama seperti sebelumnya. Begitu juga, untuk produk impor tarif cukainya tetap Rp 44.000 per liter.

Adapun, MMEA Golongan C dengan kadar di atas 20% masih dikenakan tarif cukai yang sama yaitu Rp 80.000 per liter untuk produk dalam negeri. Untuk produk impor golongan ini, tarif cukai sebesar Rp 139.000 per liter.

Dalam aturan yang baru, tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol dalam bentuk padat dan cair dengan kadar berapa pun dikenakan tarif Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor. Sebelumnya, konsentrat jenis tersebut dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Asal tahu, konsentrat merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan MMEA.

Adapun, beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (12/12) lalu, tersebut resmi menggantikan peraturan sebelumnya yakni PMK 207/PMK.011/2013. Peraturan baru ini telah diundangkan pada 13 Desember lalu dan akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×