Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga 10 Desember 2018 berhasil membukukan penerimaan Rp 1,13 triliun dari barang impor e-commerce.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, dari total penerimaan impor e-commerce itu sebanyak Rp 236 miliar berasal dari bea masuk sedangkan Rp 896 miliar berasal dari pajak impor.
Pendapatan negara tersebut menunjukkan tren peningkatan sejak lima tahun terakhir. "Lima tahun terakhir meningkat pesat sekali. Angkanya mesti kita liat tapi yang jelas meningkat tajam," ungkap Heru saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/12).
Melihat besarnya transaksi impor e-commerce, DJBC juga melihat besarnya celah para pelaku untuk menghindari bea masuk dan pajak impor. Oleh karena itu DJBC menerapkan sistem anti-splitting.
Hingga saat ini program anti splitting efektif untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali peraturan bea masuk dengan nilai US$ 75 per orang per hari.
Berdasarkan data importasi barang kiriman sejak 10 Oktober 2018, DJBC berhasil menjaring 72.592 transaksi splitting dan menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak sebesar Rp 4 miliar.
Modus terbesar yang dijaring DJBC adalah impor sebanyak 400 kiriman per hari dengan nilai US$ 20,31 juta. Pelaku memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman di bawah dengan minimalis value yakni US$ 75 dalam satu hari oleh penerima yang sama.
Heru mengatakan pihaknya akan terus memantau transaksi impor, dan segera akan menindak pelaku dengan memblokirnya dari sistem. Pada sistem komputer DJBC akan mengenali secara otomatis nama penerima barang yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Data Bea Cukai menunjukkan nilai barang impor e-commerce melalui barang kiriman naik sekitar 19,03% dibanding tahun lalu. Hingga November 2018 nilai barang impor e-commerce mencapai US$ 488,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News