kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu: Reformasi pajak tetap berjalan tanpa menunggu revisi UU KUP


Senin, 26 November 2018 / 21:01 WIB
Kemkeu: Reformasi pajak tetap berjalan tanpa menunggu revisi UU KUP
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih macet. Meski pembahasan RUU KUP masih jalan di tempat, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan reformasi perpajakan tetap dijalankan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak pernah menunda reformasi perpajakan. Meski, ia mengakui proses revisi UU KUP memang masih perlu waktu terkait pembahasan substansi di dalamnya.

"Kemkeu memandang reformasi perpajakan adalah rangkaian seluruh peraturan perundang-undangan. Bukan berarti dengan menunda, jadi tidak ada reformasi sama sekali," ujar Suahasil dalam forum diskusi Bisnis Challenge 2019, Senin (26/11).

Suahasil menjelaskan, pemerintah berusaha terus menggali hal-hal yang dapat dilakukan dalam rangka reformasi pajak. Ia menyebut sejumlah rencana kebijakan perpajakan yang tengah dibahas Kemenkeu terlepas dari belum rampungnya pembahasan RUU KUP maupun revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kami sedang membikin reformasi perpajakan terkait properti, terutama yang sifatnya withholding tax," kata Suahasil. Menurutnya, skema perpajakan properti selama ini memang membuat minat transaksi berkurang lantaran biaya menjadi semakin mahal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari cara untuk mengurangi beban pajak pada sektor properti.

Selain itu, Suahasil mengatakan, pemerintah juga tengah menggodok terus kebijakan perpajakan industri e-commerce. Ia menegaskan, tidak akan ada jenis pajak baru yang dikenakan, namun aturan perpajakan e-commerce penting demi memastikan kepatuhan dan kesamaan level playing-field dengan sektor perdagangan konvensional.

"Beberapa hal teknis lainnya seperti soal PPN sewa alat angkut udara, serta mengenai aturan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pertambangan batubara juga sedang kita pikirkan PP (Peraturan Pemerintah) nya yang dalam tahap harmonisasi," kata Suahasil.

Ia juga menyinggung rencana pemerintah memberi insentif kepada pengusaha melalui izin menggunakan nilai buku untuk proses pencatatan perdana saham perusahaan (IPO). Dengan demikian, perusahaan yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia tak perlu melakukan revaluasi dan membayar pajak hasil keuntungan penjualan saham (capital-gain tax).

"Syaratnya, perusahaan membuat joint-venture yang ada foreign direct investment-nya (FDI). Jadi sekaligus, memakai aset yang ada tapi juga memasukkan FDI," ucapnya.

Dengan jajaran rencana kebijakan tersebut, Suahasil memastikan, reformasi perpajakan dapat tetap berjalan tanpa revisi UU KUP lantaran dapat diwujudkan dalam bentuk PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bahkan Peraturan Ditjen Pajak sekalipun. "Ada banyak daftar hal-hal yang menurut kami adalah reformasi pajak tanpa harus mengubah UU," tandasnya.

Suahasil menambahkan, Kemkeu saat ini menunggu perkembangan daftar investarisasi masalah RUU KUP yang disusun oleh DPR sebelum memasuki tahap pembahasan nantinya. Di sisi lain, ia mengakui pemerintah memang tidak begitu gencar mendorong pembahasan RUU KUP mengingat momentum pemilu dalam waktu dekat.

"Kalaupun UU reformasi perpajakan tidak kita gencarkan terlebih dahulu karena mendekati pemilu, tapi reformasi kami jalankan terus," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×