kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemkeu kaji BLU bisa saling pinjam dana, LMAN: Landasan hukum mesti clear dulu


Selasa, 26 Februari 2019 / 18:09 WIB
Kemkeu kaji BLU bisa saling pinjam dana, LMAN: Landasan hukum mesti clear dulu


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok gagasan yang memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) saling meminjamkan dana. Hal ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar BLU saling membantu kondisi likuiditas yang sering timpang satu sama lain. Namun rencana ini dinilai perlu landasan hukum yang jelas.

Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari menilai, gagasan sinergi BLU dalam hal pendanaan merupakan ide yang baik. Sebab, BLU sejatinya memiliki banyak potensi sharing-value antara satu sama lain yang mesti terus ditingkatkan.

"Misalnya, kalau LMAN punya expertise pengelolaan aset negara atau peningkatan status dan monetisasi aset negara, maka LMAN bisa kolaborasi mengerjakan aset idle dengan berbagai skema," ujar Rahayu kepada Kontan.co.id, Selasa (26/2).

Bentuk kerja sama tersebut, menurut Rahayu, bisa mulai dari LMAN memberikan bantuan saran dalam bentuk studi kelayakan, kajian konsep pengembangan, hingga LMAN sendiri yang turun tangan memonetisasi aset BLU lain tersebut.

Lantas, kebijakan BLU saling membantu likuiditas satu sama lain melalui pinjaman dana dinilai Rahayu sangat memungkinkan. Hanya saja, Rahayu berpandangan skema kebijakan ini mesti diatur dengan jelas terlebih dahulu.

"Kalau sinerginya dalam hal saling memberikan pinjaman dana, saya kira memungkinkan setelah ada payung hukum yang jelas," katanya.

Sebab, prinsipnya kas BLU merupakan kas negara sehingga pemanfaatan dana satu BLU untuk kepentingan BLU lainnya merupakan hal yang wajar. Namun, untuk memastikan tidak ada kepentingan BLU yang terganggu dari kebijakan ini, tentunya perlu dirumuskan aturan main yang selaras.

Selain itu, Rahayu berpendapat, kebijakan saling meminjam dana antar BLU lebih baik dilakukan antar sesama BLU dalam satu rumpun. "Jika accross function, rasa-rasanya belum fleksibel," kata Rahayu.

Adapun, LMAN merupakan salah satu BLU di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi operator pengelola barang dalam mengoptimalkan aset negara yang dianggap belum terutilisasi secara optimal (underutilized) dan yang tidak digunakan/dimanfaatkan atau mangkrak (idle).

Keseluruhan mandat LMAN meliputi pengelolaan properti negara, penyediaan jasa konsultasi terkait pengelolaan properti negara, dan pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah proyek-proyek yang tergabung dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rahayu mengungkapkan, LMAN memperoleh pembiayaan investasi sebesar Rp 21,99 triliun. Targetnya pembiayaan tersebut digunakan untuk mendanai 39 jalan tol, 5 bendungan, 3 daerah irigasi, 5 jalur kereta api, dan 1 pelabuhan. "Untuk target pendapatan di 2019, kontribusi dari pengelolaan properti atau aset negara adalah sebesar Rp 800 miliar," tandas Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×