Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok gagasan yang memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) saling meminjamkan dana. Tujuannya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar BLU saling membantu kondisi likuiditas yang sering timpang satu sama lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tengah merintis kebijakan untuk BLU saling memanfaatkan likuiditasnya.
"Ini masih dalam tahap evaluasi dan pertimbangan sehingga nanti kita lihat dulu perundang-undangannya untuk mendukung kebijakan itu. Ini agar BLU bisa terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi BLU Tahun 2019 di Dhanapala, Selasa (26/2).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Marwanto menjelaskan, saat ini memang terdapat kondisi di mana ada sejumlah BLU yang memiliki likuiditas besar, sedangkan beberapa BLU lainnya justru mengalami likuditas yang ketat.
Kondisi likuiditas yang ketat tersebut tak mesti ditunjukkan oleh arus kas yang minus, tetapi dapat terlihat dari seberapa banyak rencana kerja BLU tersebut dibandingkan dengan kondisi kasnya. Pasalnya, ada beberapa BLU yang memiliki banyak kegiatan operasional dan membutuhkan pembiayaan besar, ada pula yang sebaliknya.
"Sebenarnya pinjam-meminjam dana antar perusahaan sudah lumrah, tapi ini kan konteksnya BLU sehingga harus ada landasan dan aturan yang rigid untuk memastikan tidak ada rambu yang dilanggar," terang Marwanto saat ditemui, Selasa (26/2).
Marwanto mencontohkan, BLU rumah sakit kerap melakukan belanja operasional yang besar. Baik belanja untuk menambah tenaga medis baru, fasilitas baru, hingga membangun rumah sakit baru.
Jika BLU rumah sakit butuh injeksi pendanaan dari luar, BLU wajib meminta izin kepada Kementerian Keuangan selaku pembina keuangan serta Kementerian Kesehatan selaku pembina teknis terutama untuk pendanaan proyek yang bersifat jangka panjang. Ke depan, diharapkan kebijakan baru dapat memungkinkan BLU rumah sakit mengakses pendanaan dari sesama BLU rumah sakit lainnya.
Selain itu, Kemkeu juga mengupayakan agar pemberian pinjaman dana antar BLU ini dapat dilakukan dengan bunga bunga pinjaman (kredit) yang lebih rendah daripada bunga pinjaman korporasi pada umumnya di pasar.
"Kalau sekarang kan BLU pinjam ke bank itu boleh-boleh saja, tapi dengan rate kredit bank. Harapannya kalau nanti pinjaman antar BLU, suku bunganya di bawah suku bunga pasar," pungkas Marwanto.
Kendati begitu, Marwanto menegaskan bahwa gagasan kebijakan ini masih dalam tahap komunikasi informal dengan otoritas moneter. Pasalnya, Kemkeu mesti terlebih dahulu memastikan bahwa kebijakan saling pinjam antar BLU ini memungkinkan dilakukan dan tidak melanggar peraturan. Oleh karena itu, Marwanto belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan terealisasi.
"Kami tetap harus bicara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ini praktiknya pinjam-meminjam urusan perbankan," ujar Marwanto.
Marwanto mengatakan, nantinya kebijakan saling meminjam dana antar BLU akan berlaku antar BLU dalam satu rumpun, misalnya sesama rumpun kesehatan, rumpun pendidikan, rumpun pengelola dana, dan seterusnya.
Hingga saat ini terdapat 218 BLU pemerintah pusat serta 1.070 BLU tingkat daerah yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Menurut catatan Kemkeu, BLU pemerintah pusat terdiri dari 92 BLU Pendidikan, 88 BLU Kesehatan, 25 BLU Barang Jasa lainnya, 9 BLU Pengelola Dana, dan 4 BLU Kawasan.
Pendapatan BLU dalam bentun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga tercatat terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2014, pendapatan BLU menyumbang Rp 29,68 triliun. Angka tersebut terus bertumbuh hingga menembus Rp 53,4 triliun atau melampaui target dalam APBN 2018 hingga 123,9% dari sebelumnya hanya sebesar Rp 43,30 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News