kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemhut tolak izin perusahaan hutan


Selasa, 14 Agustus 2012 / 07:44 WIB
Kemhut tolak izin perusahaan hutan
ILUSTRASI. Para wanita mengenakan masker berjalan di distrik perbelanjaan di tengah pandemi COVID-19 di Seoul, Korea Selatan, Jumat (9/7/2021). REUTERS/Heo Ran


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menolak sejumlah permohonan izin usaha hutan selama semester I-2012 lantaran lokasinya berada di titik peta indikatif penundaan pemberian izin baru atawa PIPPIB.

Awrya Ibrahim, Direktur Bina Usaha Hutan Alam Kemhut bilang, banyak izin hutan yang tidak diterbitkan akibat kebijakan moratorium hutan yang bakal berakhir pada pertengahan tahun depan.

Asal tahu saja, payung hukum pemberlakuan moratorium izin usaha hutan alam selama dua tahun oleh pemerintah itu lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penghentian Izin Baru di Hutan Alam Primer dan Gambut.


"Kemhut mencatat izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang ditunda selama semester I- 2012 seluas 409.027 hektare," katanya kepada KONTAN, Senin (13/8) .

Menurutnya, penundaan izin usaha hutan alam ini berada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Papua. Data Direktorat Jenderal(Ditjen) Bina Usaha Kehutanan Kemhut mencatat, perusahaan-perusahaan yang ditolak izin usahanya adalah PT Discovery Permata Buana seluas 52.235 hektare dan PT Bintang Sumber Alam Semesta seluas 102.200 hektare di Kaltim.

Sedangkan, untuk penundaan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam di Papua dikenakan kepada PT Sinar Global Makmur seluas 179.492 hektare, serta PT Alas Tirta Kencana seluas 75.100 hektare.

Awrya bilang, penundaan izin tersebut bertujuan untuk menahan laju pertumbuhan pengrusakan hutan atau deforestasi. “Pemerintah juga telah mengikuti kesepakatan internasional untuk meningkatkan kelestarian hutan alam,” kata dia.

Nana Suparna, Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, selama moratorium, pelaku usaha hanya menggunakan lahan sisa lainnya untuk kegiatan industri. "Sisa lahan yang bisa digarap masih cukup besar," ujarnya.


Nana memaparkan, untuk hutan alam yang sudah ada izin usahanya, saat ini luasnya mencapai 25 juta hektare. Namun, baru sebanyak 46% yang sudah digarap.


Adapun luas kawasan hutan tanaman industri mencapai 10 juta hektare. "Baru sebesar 40%-nya saja yang sudah beroperasi," imbuh Nana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×