kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kemhub: Pengguna harus daftarkan Drone miliknya


Jumat, 31 Juli 2015 / 22:57 WIB
Kemhub: Pengguna harus daftarkan Drone miliknya


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan setiap orang yang ingin menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) harus mendaftarkannya terlebih dahulu.

"Pengaturannya ada, nanti kalau diterapkan (drone) ya harus daftar," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai acara Halal Bihalal Keluarga Besar Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (31/7).

Pendaftaran tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memperjelas kepemilikan dan peruntukan pesawat tanpa awak tersebut.

Ia mengatakan untuk dapat menerbangkan pesawat tanpa awak, pemilik juga harus memperoleh izin terbang dari Kementerian Perhubungan. Kemhub juga telah membuat aturan kelaikan dan kepemilikan pesawat tanpa awak sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas udara.

"Peraturan soal pendaftaran 'drone', soal aturan ruang udaranya bagaimana, ini nanti sudah dibuat peraturan tentang kelaikan terus kepemilikan dan sebagainya," ujarnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×