kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.325   -199,00   -1,20%
  • IDX 6.887   99,44   1,47%
  • KOMPAS100 1.000   19,48   1,99%
  • LQ45 769   15,42   2,05%
  • ISSI 223   2,31   1,04%
  • IDX30 398   7,22   1,85%
  • IDXHIDIV20 464   7,16   1,57%
  • IDX80 112   2,10   1,91%
  • IDXV30 114   0,72   0,64%
  • IDXQ30 129   2,64   2,10%

Kemhub: Pengguna harus daftarkan Drone miliknya


Jumat, 31 Juli 2015 / 22:57 WIB
Kemhub: Pengguna harus daftarkan Drone miliknya


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan setiap orang yang ingin menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) harus mendaftarkannya terlebih dahulu.

"Pengaturannya ada, nanti kalau diterapkan (drone) ya harus daftar," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai acara Halal Bihalal Keluarga Besar Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (31/7).

Pendaftaran tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memperjelas kepemilikan dan peruntukan pesawat tanpa awak tersebut.

Ia mengatakan untuk dapat menerbangkan pesawat tanpa awak, pemilik juga harus memperoleh izin terbang dari Kementerian Perhubungan. Kemhub juga telah membuat aturan kelaikan dan kepemilikan pesawat tanpa awak sehingga dapat menjaga ketertiban lalu lintas udara.

"Peraturan soal pendaftaran 'drone', soal aturan ruang udaranya bagaimana, ini nanti sudah dibuat peraturan tentang kelaikan terus kepemilikan dan sebagainya," ujarnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×