kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Drone dilarang terbang sembarangan


Selasa, 28 Juli 2015 / 15:13 WIB
Drone dilarang terbang sembarangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan J.A Barata, peraturan ini untuk menjaga keselamatan operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melihat adanya kemungkinan bahaya kepada pesawat terbang saat pengoperasian drone.

"Oleh karena itu Pak Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone," ujar Barata, Selasa (28/7/2015).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengoperasian drone tak bisa sembarangan. Kemenhub menetapkan area mana yang bisa diterbangi drone dan tidak. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemrintah.

Kemhub juga mewajibkan operator tersebut harus berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara tempat pengoperasian drone tersebut.

Selain itu, perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampikan ke Kemhub apabila penerbangan drone dibatalkan. (Yoga Sukmana)

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×