kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemhub minta nakhoda kapal tidak melintas mendekati Gunung Anak Krakatau


Kamis, 27 Desember 2018 / 15:52 WIB
Kemhub minta nakhoda kapal tidak melintas mendekati Gunung Anak Krakatau
ILUSTRASI. Letusan gunung Anak Krakatau di Selat Sunda


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gunung Anak Krakatau tengah erupsi, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengingatkan masyarakat atau wisatawan dan kapal-kapal yang melintas untuk tidak mendekati Pulau Krakatau.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten telah mengeluarkan Surat Edaran No. UM.003/371/8/KSOP.Btn-18 tanggal 26 Desember 2018 yang ditujukan kepada para Nakhoda kapal yang akan dan/atau sedang berlayar di Selat Sunda, khususnya perairan Banten. Isinya meminta tidak melintas mendekati Pulau Krakatau.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Herwanto menyampaikan, pihaknya juga mengimbau kepada para nakhoda untuk selalu memonitor dan memantau berita cuaca melalui website BMKG serta berita erupsi Gunung Anak Krakatau dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau. Serta melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca di atas kapal, baik itu Navtex, Weather Fax, atau Weather Telex, kemudian melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal.

Herwanto menegaskan, para nakhoda wajib memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik. Demikian pula dengan kelengkapan alat keselamatan kapal. Ia melanjutkan, para nakhoda harus melaksanakan pengoperasian kapal sesuai prosedur yang ada, misalnya memastikan dan melaporkan bahwa unit-unit muatan dan kendaraan yang dimuat di atas kapal telah diikat atau dilashing dan aman untuk pelayaran.

"Serta mengecek posisi berlabuh jangkar untuk memastikan kapal tidak larat dan diawaki cukup pada saat kapal labuh jangkar,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×