Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan memberikan jaminan kepastian hukum untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pemberian jaminan tertera dalam klausul konsesi proyek senilai US$ 5,5 miliar tersebut.
"Ini penting bagi investor," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Dengan memberikan jaminan kepastian hukum, berarti pemerintah tidak dapat membatalkan konsesi proyek secara sepihak meskipun di kemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sempat mengatakan bahwa investor kereta cepat Jakarta-Bandung bersama join venture yang tergabung dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tidak meminta jaminan dari pemerintah dalam hal financing, ataupun meminta dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Rini, jaminan yang diminta dari pemerintah yakni jaminan kepastian hukum selama proyek KA cepat beroperasi.
Kementerian Perhubungan sedari awal juga tidak menyetujui adanya jaminan finansial terhadap proyek sepanjang 142 Km tersebut.
Hal itu juga tertera dalam syarat konsesi.
"Pemerintah tidak memberikan jaminan finansial terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC," kata Hermanto.
(Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News