kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Kementrian PUPR jadwalkan pembahasan RUU SDA


Selasa, 05 Juni 2018 / 21:00 WIB
ILUSTRASI. Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Terbesar di Dunia (Penjualan 2016) : Nestle Waters


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/6).

"Rancangan Undang-undang SDA itu kan besok akan dilaporkan ke pak Menteri. Jadi besok saja. Kita belum menerima hasil resmi dari tim ahli. Jadi besok siang akan dilaporkan," kata Endra.

Endra selanjutnya enggan untuk memberikan gambaran secara terperinci terkait pembahasan RUU SDA tersebut. Namun sedikit bocoran bahwa pembahasan RUU SDA juga membahas terkait isu-isu yang berkembang.

"Jadi besok kita punya gambaran yang lebih jelas mengenai isu-isu yang akan di angkat. Kan kemarin pernah gugur akibat review mengenai swastanisasi air. Ada beberapa isu lain juga yang akan diatur dalam undang-undang itu," ujarnya.

Tujuan dari RUU SDA ini antara lain membatasi penyalahgunaan air oleh swasta yang dinilai merugikan negara.

Sebelumnya disebutkan bahwa draft RUU SDA akan memperketat syarat serta perizinan pengelolaan SDA untuk kebutuhan usaha. Selain itu, pelibatan swasta bisa dilakukan melalui kerja sama dengan BUMN, BUMD dan BUMDes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×