Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) menunggu Surat Presiden (Surpres).
DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk menerbitkan Surpres. Penerbitan Surpres itu akan menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan calon beleid tersebut.
"Kita sudah kirim ke Presiden untuk mendapatkan Surpres kementerian mana yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR," ujar Wakil Ketua Komisi V Lasarus kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6).
Namun, hingga saat ini Surpres velum tervit sehingga pembahasan RUU SDA menjadi terhambat. Lasarus bilang draft RUU SDA telah dikirimkan kepada pemerintah.
RUU SDA akan melihat penggunaan SDA dengan rakyat sebagai acuan utama. Hal itu dikenakan baik untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Banyak sekarang sumber mata air yang mata airnya dibeli oleh pengusaha dan dipagar sehingga rakyat tidak bisa mendapatkan akses," terang Lasarus.
RUU juga mengatur mengenai pengelolaan air oleh pihak swasta. Lasarus bilang pihak swasta tetap dapat menggunakan sumber air.
"Swasta harus bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) termasuk untuk AMDK," jelas Lasarus.
Meski begitu Lasarus bilang RUU tidak akan mengganggu investasi yang sudah ada. Nantinya, bila UU ditetapkan akan ada penyesuaian melihat banyaknya pengelolaan sumber air oleh pihak swasta saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News