Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.
Pemerintah meminta masyarakat melapor apabila masih menemukan penyalur yang meminta jaminan tambahan maupun pungutan biaya dalam proses pengajuan KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, ketentuan tersebut telah tercantum dalam pedoman pelaksanaan KUR.
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Target KUR Perumahan Naik Jadi Rp 50 Triliun
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kementerian UMKM masih menerima aspirasi masyarakat mengenai dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro.
Pemerintah juga menerima laporan terkait permintaan biaya jasa atau fee dalam proses memperoleh pembiayaan tersebut.
Riza menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya untuk mendapatkan akses KUR.
Merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif dan layak yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.
Dalam ketentuan KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman.
Sementara agunan tambahan dapat berupa sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), maupun aset pribadi lainnya.
Kementerian UMKM menegaskan lembaga penyalur tidak diperkenankan meminta agunan tambahan kepada debitur dengan plafon KUR hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan KUR UMKM Sebesar Rp 147,70 Triliun Sampai Juni 2026
Dengan demikian, calon penerima pada kelompok tersebut cukup menggunakan usaha yang dibiayai melalui KUR sebagai agunan pokok.
"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza.
Berbeda dengan KUR hingga Rp 100 juta, agunan tambahan dapat diberlakukan untuk pinjaman dengan plafon di atas Rp 100 juta.
Namun terdapat pengecualian bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Pemerintah pun meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program KUR. Apabila menemukan permintaan agunan tambahan untuk KUR hingga Rp 100 juta, pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan maupun praktik percaloan, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Alokasi KUR Perumahan Jadi Rp 50 Triliun
Laporan dapat disampaikan melalui kanal SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik KUR yang disediakan pemerintah. Kementerian UMKM menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
