Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
“Salah satunya dengan penerbitan perubahan Peraturan Menteri (Permen) nomor 31 Tahun 2015 menjadi Permen nomor 7 Tahun 2019 sehingga yang tadinya segmen pasarnya pekerjaan konstruksi senilai Rp 50 miliar itu paket besar, kita revisi naikkan yang di atas Rp 100 miliar baru masuk kategori paket besar,” ujarnya.
Syarif berharap ketentuan yang diatur dalam Permen nomor 7 Tahun 2019 tersebut juga dapat dilaksanakan pada pembangunan infrastruktur di bawah kewenangan Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten.
“Karena kalau kita melihat jumlah kontraktor nasional kurang lebih sebanyak 130 ribu dan hanya 1,3 % yang badan usaha dengan kualifikasi besar, sementara yang menengah kurang lebih 14,7 %, dan yang kecil itu sekitar 84 %. Untuk itu Menteri PUPR sebagai pimpinan pembina konstruksi menginginkan adanya upaya-upaya dalam memberikan peningkatan peran kepada para kontraktor menengah ke bawah,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi ingatkan Menteri PUPR tak melelang proyek mepet akhir tahun
Komitmen Kementerian PUPR untuk meningkatkan peran kontraktor lokal menurut Syarif juga sudah dibuktikan lewat peningkatan jumlah kontraktor menengah ke bawah yang melakukan tandatangan kontrak pada 3.086 paket yang telah selesai lelang dini.
“Dari jumlahnya yang tiga ribuan paket pekerjaan, lebih dari 90 persen adalah kelas menengah yang di bawah Rp 100 miliar, jadi kontraktor lokal ini kesempatannya akan jauh lebih besar ke depan,” kata Syarif.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki dalam acara tersebut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi AH, dan Inspektur Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Sumber Daya Air Widiarto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News