Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan harga barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) stabilitas harga dan pasokan pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Koordinasi Nasional Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nataru 2025/2026 di Kantor Kemendag, Senin (8/12/2025).
"Kemendag mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, dan asosiasi, untuk terus bersinergi dalam menjaga stabilitas harga, kecukupan pasokan, serta kelancaran distribusi jelang Nataru,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi.
Baca Juga: Ekspektasi Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi hingga 6 Bulan ke Depan Meningkat
Budi mengungkapkan, kebutuhan bapok saat ini, baik dari sisi ketersediaan maupun harga, masih berada dalam kondisi relatif normal dan terkendali. Ia menilai pasokan dan produksi mencukupi,termasuk untuk komoditas strategis seperti telur dan daging ayam yang berada dalam kondisi surplus.
Bagaimanapun, lanjut Budi, diperlukan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan akibat faktor cuaca yang dapat memengaruhi proses panen dan kualitas kesehatan produk, serta kebutuhan produk multikultural menjelang perayaan Natal.
“Kami mengarahkan pemerintah daerah apabila terjadi peningkatan harga atau kekurangan pasokan untuk langsung berkoordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kemendag. Namun, sampai sekarang kondisi bapok cukup terkendali dengan baik,” ujarnya.
Distribusi Minyakita
Budi menambahkan, khusus minyak goreng rakyat Minyakita, pemerintah juga tengah mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam distribusi Minyakita.
Hal ini digodok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 dengan mewajibkan produsen minyak goreng mendistribusikan minimal 35% dari total distribusi Minyakita kepada Bulog dan IDFood selaku BUMN Pangan. Kata Budi, Permendag tersebut saat ini masih dalam proses pengundangan.
"Hal ini guna memastikan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan pasokan lebih merata," jelas Budi.
Selanjutnya: Privy Telah Fasilitasi Tandatangan Digital untuk 156 Juta Dokumen per November 2025
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 9-11 Desember 2025, Tomat Cherry-Apel Fuji Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













